SUKABUMI - Seolah tak menggubris himbauan yang diungkapkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) serta memarginalkan Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) aktivitas kegiatan yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di dua Desa di Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi terus berlangsung.
Aktivitas kegiatan tersebut terlihat di Desa Makasari dan Desa Kadununggal Kecamatan Kalapanunggal, seperti halnya aktivitas 4 reservoir air, pembangunan pos jaga keamanan, aliran irigasi Ciseupan yang terbendung serta pengerukan tanah oleh alat berat excavator becho di wilayah perkebunan masih beroperasi.
Tak hanya itu saat tim mendatangi lokasi untuk mencari informasi terkait aktivitas kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan tidak dapat bertemu dengan pihak perusahaan, terlihat hanya beberapa pegawai yang sedang melakukan aktivitas pembangunan dan pengerukan saja.
"Saya disini bisa di bilang orang laboratorium sedang mengecek kultur tanah serta kondisi tanah yang keras untuk menentukan struktur pondasi agar nantinya perusahaan dapat membangun gudang pengepakan pisan dilokasi," ungkap salah satu pegawai yang tidak menyebutkan namanya sambil meninggalkan tim dilokasi.
Hal tersebut tentunya membuat Ading Ismail, Camat Kalapanunggal geram dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan kenapa tidak dirinya merasa sudah dihormati dan dihargai oleh pihak perusahaan yang berada di wilayahnya.
"Kalau aktivitas masih terus berjalan saya rasa pihak perusahaan sudah tidak menghargai pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi khususnya kecamatan Kalapanunggal karena kami dari Kecamatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar pengurusan izin," ungkap Ading di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2024)
Ading menambahkan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan untuk melakukan himbauan bahkan penghentian terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan perusahaan.
"Kami dari Kecamatan dalam waktu dekat akan melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan agar memberhentikan aktivitas kegiatan pembangunan sebelum mengantongi izin dan apabila tetap tidak dihiraukan kami pun akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten," geramnya.
Tak hanya itu, ia meminta pihak perusahaan agar secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan agar tidak menimbulkan permasalahan.
"Seharusnya perusahaan sebelum melakukan aktivitas pembangunan harus mensosialisasikan kepada masyarakat jangan langsung aktivitas seperti sekarang," pungkasnya.
Perlu diketahui, PT Panyindangan/DSNG yang bergerak dalam Pertanian Buah - Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi memiliki lahan seluas ± 341,73 Ha.
Reporter: Jack