Langsung ke konten utama

Aktivitas Pembangunan Perusahaan Diduga Marjinalkan Perda PBG, Camat Kalapanunggal Geram



SUKABUMI - Seolah tak menggubris himbauan yang diungkapkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) serta memarginalkan Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) aktivitas kegiatan yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di dua Desa di Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi terus berlangsung.

Aktivitas kegiatan tersebut terlihat di Desa Makasari dan Desa Kadununggal Kecamatan Kalapanunggal, seperti halnya aktivitas 4 reservoir air, pembangunan pos jaga keamanan, aliran irigasi Ciseupan yang terbendung serta pengerukan tanah oleh alat berat excavator becho di wilayah perkebunan masih beroperasi.

Tak hanya itu saat tim mendatangi lokasi untuk mencari informasi terkait aktivitas kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan tidak dapat bertemu dengan pihak perusahaan, terlihat hanya beberapa pegawai yang sedang melakukan aktivitas pembangunan dan pengerukan saja.



"Saya disini bisa di bilang orang laboratorium sedang mengecek kultur tanah serta kondisi tanah yang keras untuk menentukan struktur pondasi agar nantinya perusahaan dapat membangun gudang pengepakan pisan dilokasi," ungkap salah satu pegawai yang tidak menyebutkan namanya sambil meninggalkan tim dilokasi.

Hal tersebut tentunya membuat Ading Ismail, Camat Kalapanunggal geram dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan kenapa tidak dirinya merasa sudah dihormati dan dihargai oleh pihak perusahaan yang berada di wilayahnya.

"Kalau aktivitas masih terus berjalan saya rasa pihak perusahaan sudah tidak menghargai pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi khususnya kecamatan Kalapanunggal karena kami dari Kecamatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar pengurusan izin," ungkap Ading di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2024)

Ading menambahkan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan untuk melakukan himbauan bahkan penghentian terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan perusahaan.



"Kami dari Kecamatan dalam waktu dekat akan melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan agar memberhentikan aktivitas kegiatan pembangunan sebelum mengantongi izin dan apabila tetap tidak dihiraukan kami pun akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten," geramnya.

Tak hanya itu, ia meminta pihak perusahaan agar secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan agar tidak menimbulkan permasalahan.

"Seharusnya perusahaan sebelum melakukan aktivitas pembangunan harus mensosialisasikan kepada masyarakat jangan langsung aktivitas seperti sekarang," pungkasnya.

Perlu diketahui, PT Panyindangan/DSNG yang bergerak dalam Pertanian Buah - Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi memiliki lahan seluas ± 341,73 Ha.

Reporter: Jack

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...