Sebelumnya pihak kecamatan pondok salam telah memanggil oknum kades yang memimpin desa Parakan salam tersebut ke kantor kecamatan dikarenakan adanya pemberitaan mengenai adanya oknum kades yang bermain judi online, tetapi setelah itu tidak ada informasi selanjutnya apakah kades tersebut mendapatkan sangsi atau tidak oleh kepala kecamatan pondok salam bahkan dari dinas dpmd purwakarta pun awak media belum mendapatkan informasi seperti apa sangsi yang di berikan kepada oknum kades tersebut.
Tidak sampai disana Awak media LKI Channel mencoba meminta tanggapan salah satu praktisi hukum Riki Baehaki S.H.,M.H mengenai hukum pidana seseorang yang bermain judi ,menurutnya bahwa Setiap Pelaku perjudian selain di kenakan pasal 303 KUHP terlebih perjudian tersebut di lakukan secara online ancaman hukumannya akan lebih berat yaitu 10 tahun penjara dan denda maximal 10 milyar karena mengandung unsur UU ITE pasal 27 ayat 2 uu 1/2024 terlebih pelaku perjudian itu dilakukan seorang oknum kepala desa , selain sangsi pidana juga oknum kades akan mendapatkan sangsi sosial dari masyarakat yang sudah terlukai kepercayaannya. Ungkap Riki Baehaki S.H., M.H
"Dikutip dari sebuah media Antarnews.com Mendagri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan akan menyerahkan ke aparat penegak hukum jika ada kepala daerah yang berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat atau bermain judi dalam jaringan.
Walaupun begitu, Tito akan mendalami terlebih dahulu tentang info adanya kepala daerah yang bermain judi daring karena sejauh ini belum mengetahui informasi atau data-data kepala daerah terkait hal yang menimbulkan kontroversi itu secara resmi.
"Bisa juga diserahkan kepada aparat penegak hukum, bisa, entah KPK, Kejaksaan, atau Polri untuk melakukan klarifikasi," kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Tak hanya itu Elga Setiawan aktivis dari organisasi LSM GMBI Distrik kabupaten Purwakarta menegaskan APH (aparat penegak hukum) diminta tindak tegas karna sudah jelas oknum kades tersebut melanggar peraturan yang semestinya tidak di langgar, sangat di sayangkan seorang pigur kepala desa mempunyai perilaku yang tidak baik."pungkasnya"
(Team / red)
Social Footer