Infonews.web.id

IDEAS MUDA SUKABUMI SOROTI LEMAHNYA PENGAWASAN DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SUKABUMI TERHADAP PERUSAHAAN



Dalam melaksanakan hubungan industrial pemerintah daerah mempunyai fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan dan juga melakukan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap Perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Sebagai perlindungan terhadap tenaga kerja disukabumi pemerintah daerah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan mestinya menjalankan fungsinya untuk mengawasi Perusahaan-perusahaan yang nakal yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya banyak ditemukan Perusahaan-perusahaan di sukabumi yang tidak mematuhi ketentuan peraturan dalam mempekerjakan karyawannya. Misalnya terkait dengan jaminan keselamatan bagi tenaga kerja karena banyak kasus kecelakaan kerja di sukabumi, kemudian juga sistem kontrak kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan semena-mena tidak mematuhi ketentuan peraturan.

Ini menunjukan bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten sukabumi terhadap Perusahaan-perusahaan di sukabumi. Seharusnya Dinas ketenagakerjaan melakukan Upaya represif yustisial dan non yustisial sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 1 Tahun 2020 dalam hal norma ketenagakerjaan tidak dipenuhi oleh Perusahaan-perusahaan.

Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan tentunya harus tegas dalam menindak pengusaha-pengusaha yang nakal terutama jangan ada keberpihakan terhadap pengusaha karena nantinya cenderung tidak adil terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.
Dinas ketenegakerjaan kabupaten sukabumi juga tidak berpihak terhadap tenaga kerja lokal, tentunya Dinas ketenagakerjaan harus memprioritaskan Masyarakat lokal dalam penyaluran tenaga kerja bagi Perusahaan-perusaahan sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran yang ada dikabupaten sukabumi, yang mana data menunjukan Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Sukabumi itu masih besar.

Dinas Ketenagakerjaan seharusnya menjadi ujung tombak bagi Masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan, mengutamakan tenaga kerja lokal dan melindungi serta memastikan Perusahaan-perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan sehingga tenaga kerja dipastikan mendapatkan haknya dengan upah yang sesuai dengan peraturan serta juga dalam jaminan keselamatan dan Kesehatan kerja.



Abdul Majid IDEAS MUDA SUKABUMI

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close