Langsung ke konten utama

Kades Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Pelototi Aktivitas Pengeboran Sumur di PT Aneka Dasuib Jaya



SUKABUMI - Perlu kita ketahui ketentuan mengenai Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

Pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah adalah kegiatan pengeboran/penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi untuk mengetahui konfigurasi akuifer, parameter akuifer, kuantitas air tanah, jari-jari pengaruh pemompaan air tanah, dan kualitas air tanah.

Sebelum melakukan kegiatan tersebut, maka pelaku usaha wajib mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementerian ESDM.

Namun ada yang berbeda dengan pengeboran yang dilakukan PT Aneka Dasuib Jaya yang berada di Kp Kebonjati Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi diduga dipaksakan, pasalnya pengeboran sumur itu sendiri diduga belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Hal tersebut di perkuat setelah tim menanyakan kepada Didim Saripudin Kepala Desa (Kades) Bojonglongok Kecamatan Parakansalak bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi setelah beberapa waktu lalu pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur.

"Beberapa waktu lalu ada dari pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur sambil membawa persetujuan warga sekitar," ungkapnya, Jum'at (5/7/2024).

Ia menambahkan, sebelum melakukan pengeboran pihak Desa menghimbau agar pihak perusahaan tidak melakukan pengeboran sebelum izin keluar.

"Kita dari unsur Pemdes sudah menghimbau agar tidak melakukan aktivitas pengeboran sebelum izin keluar, namun pas kemarin kita cek ternyata pihak perusahaan sedang melakukan aktivitas pengeboran tentunya hal tersebut tidak di benarkan," cetusnya.



Di tempat terpisah menurut Rosidin Kasi Trantib Kecamatan Parakansalak bahwa pihak Kecamatan Parakansalak belum pernah diminta rekomendasi atau surat pengantar pengurusan izin dari pihak perusahaan.

"Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar untuk pengurusan izin pengeboran air, bahkan beberapa hari lalu kita cek ke lokasi aktivitas pengeboran sudah dilakukan pihak perusahaan," terangnya.

Lanjut ia, Setiap Kegiatan Usaha Industri jenis apapun yang menggunakan air tanah harus memiliki SIPA (Surat izin Pemanfaatan Air Tanah). Adapun Ketentuan Pengambilan Air Tanah adalah setiap pengambilan air tanah yang dilakukan secara Pengeboran dan atau Penggalian/pantek.

"Izin pengambilan air tanah wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah," tegasnya.

Sementara itu saat tim meminta informasi terhadap salah seorang staf perusahaan Rama Agustian melalui perpesanan aplikasi tidak menjawab apa yang di pertanyakan tim tentang aktivitas pengeboran sumur yang dilakukan PT Aneka Dasuib Jaya yang diduga belum mengantongi ijin.

Reporter: Jack

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...