SUKABUMI - Perlu kita ketahui ketentuan mengenai Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).
Pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah adalah kegiatan pengeboran/penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi untuk mengetahui konfigurasi akuifer, parameter akuifer, kuantitas air tanah, jari-jari pengaruh pemompaan air tanah, dan kualitas air tanah.
Sebelum melakukan kegiatan tersebut, maka pelaku usaha wajib mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementerian ESDM.
Namun ada yang berbeda dengan pengeboran yang dilakukan PT Aneka Dasuib Jaya yang berada di Kp Kebonjati Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi diduga dipaksakan, pasalnya pengeboran sumur itu sendiri diduga belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Hal tersebut di perkuat setelah tim menanyakan kepada Didim Saripudin Kepala Desa (Kades) Bojonglongok Kecamatan Parakansalak bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi setelah beberapa waktu lalu pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur.
"Beberapa waktu lalu ada dari pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur sambil membawa persetujuan warga sekitar," ungkapnya, Jum'at (5/7/2024).
Ia menambahkan, sebelum melakukan pengeboran pihak Desa menghimbau agar pihak perusahaan tidak melakukan pengeboran sebelum izin keluar.
"Kita dari unsur Pemdes sudah menghimbau agar tidak melakukan aktivitas pengeboran sebelum izin keluar, namun pas kemarin kita cek ternyata pihak perusahaan sedang melakukan aktivitas pengeboran tentunya hal tersebut tidak di benarkan," cetusnya.
Di tempat terpisah menurut Rosidin Kasi Trantib Kecamatan Parakansalak bahwa pihak Kecamatan Parakansalak belum pernah diminta rekomendasi atau surat pengantar pengurusan izin dari pihak perusahaan.
"Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar untuk pengurusan izin pengeboran air, bahkan beberapa hari lalu kita cek ke lokasi aktivitas pengeboran sudah dilakukan pihak perusahaan," terangnya.
Lanjut ia, Setiap Kegiatan Usaha Industri jenis apapun yang menggunakan air tanah harus memiliki SIPA (Surat izin Pemanfaatan Air Tanah). Adapun Ketentuan Pengambilan Air Tanah adalah setiap pengambilan air tanah yang dilakukan secara Pengeboran dan atau Penggalian/pantek.
"Izin pengambilan air tanah wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah," tegasnya.
Sementara itu saat tim meminta informasi terhadap salah seorang staf perusahaan Rama Agustian melalui perpesanan aplikasi tidak menjawab apa yang di pertanyakan tim tentang aktivitas pengeboran sumur yang dilakukan PT Aneka Dasuib Jaya yang diduga belum mengantongi ijin.
Reporter: Jack
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram