Jumat, 05 Juli 2024

Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi Yudi Nurul Anwar angkat bicara terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi Yudi Nurul Anwar angkat bicara terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi



Sukabumi, Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi Yudi Nurul Anwar angkat bicara terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang tidak menjalankan amanat peraturan bupati nomor 21 tahun 2021 tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rawan miskin, dan tidak mampu diluar peserta program jaminan kesehatan nasional.

Pemerintah sebagai penyelenggara negara diwajibkan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengamatkan bahwa Kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi manusia, dimana pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Yudi mengatakan, pemerintah mempunyai sistem UHC ( Universal Health Coverage ) yang menjadi landasan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Lanjut yudi, aksesibilitas jaminan pelayanan kesehatan harus diberikan secara merata terhadap masyarakat yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional dan diluar peserta program jaminan kesehatan nasional.

Kami HMI cabang sukabumi sangat prihatin ketika mendengar kabar bahwa ada salah satu warga masyarakat yang sudah menjalani rawat inap di salah satu Rumah Sakit  di kabupaten Sukabumi sempat ditahan tidak bisa pulang karena terkendala pembayaran, Ujarnya.



Padahal kita ketahui bersama bahwa kabupaten sukabumi mempunyai aturan terkait jaminan pelayanan kesehatan diluar dari peserta jaminan kesehatan nasional yakni, Peraturan bupati nomor 21 tahun 2021 tentang tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rawan miskin, dan tidak mampu diluar peserta program jaminan kesehatan nasional, yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat secara penuh diluar program jaminan kesehatan nasional.

Dan jiga jika melihat dari postur apbd kabupaten sukabumi bahwa anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten sukabumi dengan perkiraan kurang lebih 20% dialokasikan untuk sektor kesehatan karena menjadi hal yang paling krusial, tentunya dengan adanya alokasi apbd yang cukup besar tersebut seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kami dari HMI Cabang Sukabumi tentunya berharap dinas kesehatan sukabumi bisa mengevaluasi secara sistemik supaya implementasi dari peraturan bupati tersebut bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang dimuat didalamnya, terkhusus kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai semua masyarakat kabupaten sukabumi bisa merasakan jaminan pelayanan kesehatan yang menjadi hak nya.


Red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved