Selasa, 16 Juli 2024

Kolaborasi dengan Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kolaborasi dengan Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal



SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang bertempat di Pondok Mutiara Syariah Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/7/2024).

Terlihat kegiatan sosialisasi tersebut yang langsung dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Mochamad Asep mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

"Alhamdulillah, dengan adanya sosialisasi seperti ini menjadi informasi yang harus diketahui masyarakat khususnya Kabupaten Sukabumi, kami bersama Bea Cukai Bogor bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

"Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut," tegasnya.

Senada dengan hal itu, Narasumber dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai type madya pabean Bogor, Retno Wulandari menjelaskan tentang 5 kategori rokok ilegal yang tercantum pada UU No 39 Tahun 2007.

Menurutnya, ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

"Jika ada masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami lakukan penindakan sesuai tugas dan wewenang kami sebagai Bea Cukai," jelasnya.

Dia menambahkan, dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal salah satunya yang paling utama adalah hilangnya pendapatan negara ataupun daerah dari sektor cukai.


"Dampaknya tentu negatif, untuk rokok yang ilegal itu tidak membayar cukai ke negara, tentu itu sangat merugikan negara dan produsen-produsen rokok yang legal. Karena penerimaan cukai itu salah satu penerimaan yang besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan, dan lainnya," tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia terutama Kabupaten Sukabumi.

"Harapan kami terutama untuk masyarakat agar lebih intens dalam mengawasi, terlebih agar masyarakat tahu tentang rokok ilegal dan dampaknya seperti apa. Supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok yang legal sesuai ketentuan," pungkasnya.

Terlihat di lokasi kegiatan sosialisasi Gempur rokok ilegal ratusan peserta nampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut, terlihat mulai dari unsur pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tamu undangan.

Reporter: Jack

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved