Langsung ke konten utama

PT Panyindangan Belum Kantongi PBG, DPTR Kabupaten Sukabumi: Hentikan Dulu Pembangunan



SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi ijin memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ada surat himbauan pertanggal 28 Juni 2024 lalu dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 yang meminta PT. Panyindangan/Perkebunan Panyindangan segera melakukan pengurusan Persyaratan Dasar diantaranya PKKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Perizinan Berusaha yaitu Sertifikat Standar dan PB-UMKU serta Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Kini pihak perusahaan mendapatkan surat dengan nomor 600.3.3.2/1161-Bid.TR/2024 yang berisikan Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor : 47 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:
TM.02/Kep.86-DPTR/2-2023 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang
(FPR) Daerah Kabupaten Sukabumi, dengan ini kami sampaikan permohonan Surat Persetujuan Rencana Tapak (SPRT) dan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) dari : PT. PANYINDANGAN untuk kegiatan Perkebunan dengan KBLI 01220 –
Pertanian Buah - Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atas lahan seluas ± 341,73 Ha masuk dalam pembahasan Dinas.



Dalam pembahasan yang digelar di ruang ratap Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi yang dalam undangannya akan di hadiri Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kab. Sukabumi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Pertanian Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi, Camat Cikidang, Camat Kalapanunggal, Kepala Desa Cikidang Kec. Cikidang, Kepala Desa Kadununggal Kec. Kalapanunggal, Kepala Desa Makasari Kec. Kalapanunggal, Tenaga Ahli Profesional/ Akademis dan Direktur PT. Panyindangan.

Menurut Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi melalui stafnya Danil saat di konfirmasi melalui aplikasi perpesanan menuturkan dalam rapat tersebut pihak perusahaan di wakili oleh kuasa dari PT Panyindangan yakni konsultan.

"Rapat ini digelar untuk memenuhi proses perijinan, namun pihak Direktur Perusahaan tidak hadir mereka diwakili oleh konsultan yang di tunjuk oleh mereka pada rapat tadi," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut pihak DPTR Kabupaten Sukabumi meminta kepada pihak perusahaan agar memberhentikan aktivitas pembangunan terlebih dahulu sebelum memilik PBG.

"Ya tentu tadi kita himbau agar perusahaan memberhentikan aktivitas pembangunan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit," cetusnya.

Reporter: Jack

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...