Langsung ke konten utama

puluhan warga yang tergabung dalam GPS, lakukan aksi di kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi pada Dinas Bina Marga



Sukabumi. - Persoalan warga Sukabumi yang tergabung dalam wadah Gerakan Prima Sukabumi (GPS) terhadap aktivitas PT Prima Mixindo Utama yang melakukan pembangunan saluran drainase di ruas jalan Provinsi Jawa Barat, hingga menyebabkan tiang listrik ambruk hingga menimpa pagar rumah warga di wilayah Jalan Raya Cemerlang Kota Sukabumi, terus berlanjut.

Koordinator Gerakan Prima Sukabumi, Danial Fadhilah mengatakan, pemeliharaan berkala Jalan Raya Cemerlang Kota Sukabumi, merupakan pekerjaan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh PT. Prima Mixindo Utama yang dinilai tidak serius dalam menjalankannya.

"Kejadian tumbang tiang PLN pada tanggal 29 Juli 2024 yang menghantam salah satu rumah warga dan membuat arus lalu lintas dan listrik terhenti sejenak, bukan hanya disebabkan oleh hujan yang deras. Melainkan karena ada galian irigasi yang membuat penyangga dari tiang PLN tersebut menjadi tumbang," kata Danial kepada awak media Senin (22/07/2024).

Selain itu lanjut dia, kejadian tumbangnya tiang PLN ini, juga dinilai akibat galian yang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan dan menyebabkan bocornya pipa PDAM. Sehingga mengakibatkan aliran air kepada warga menjadi tersendat.

Untuk menyampaikan tuntutan tersebut, puluhan warga yang tergabung dalam GPS, telah melakukan aksi demonstrasi di kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, tepatnya di ruas Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi pada Jumat (05/07) lalu.

"Kepala UPTD Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, pun memberikan konfirmasi atas kejadian tersebut, karena kelalaian dari pelaksana yaitu PT. Prima Mixindo Utama," tandasnya.



Lebih lanjut ia menjelaskan, pasca beberapa kejadian yang disebabkan karena lalainya pelaksana, UPTD Bina Marga setempat telah memberikan surat evaluasi pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana, terkait agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menaati ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Intinya, kami akan terus mengawal pekerjaan tersebut, setiap saat sampai tuntas. Bukan hanya itu, kami juga berharap PJ Gubernur Jawa Barat, pun turut mengawasi langsung kegiatan pembangunan insfrastruktur tersebut," tukasnya.

Apabila tuntutan warga tidak segera terealisasi, GPS berencana akan kembali turun melakukan ke jalan untuk aksi demonstrasi ke kantor UPTD Bina Marga Provinsi Jawa Barat, untuk mendesak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Prima Mixindo Utama.

Bukan hanya itu, pengawasan kepada Bina Marga Provinsi dari Gerakan Prima Sukabumi pun, akan terus berlanjut terhadap pekerjaan lainnya. Seperti pemeliharaan Jalan Lingkar Selatan dan Pemeliharaan Ruas Jalan Cibadak- Cikidang- Pelabuhanratu - Jalan Bhayangkara Pelabuhanratu.

"Alasannya sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal serupa yang merugikan masyarakat luas, karena pengawas tidak serius dalam mengawasi pekerjaan tersebut," pungkasnya.

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...