SUKABUMI - Pengolahan emas yang berada di Kp Pasir Oen Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi di diduga tidak mengantongi izin resmi, hingga kini beroperasi bebas seakan tak tersentuh hukum, Pengolahan emas yang diduga juga menggunakan zat berbahaya ini dekat dengan areal sungai Citarik.
Dari hasil informasi dan penelusuran dilokasi ditemukan salah satu tempat dan rumah yang kokoh, menjadi tempat pengolahan emas, dilokasi pun terlihat pembuangan dari hasil pengolahan emas tersebut tidak sesuai dengan standar dan langsung mengalir ke sungai.
Menurut Didi pemilik rumah yang berada diatas aliran sungai Citarik yang juga pemilik pengolahan emas tersebut mengaku bahwa dirinya sudah bertahun-tahun melaksanakan kegiatan tersebut bahkan pada saat tim menyambangi lokasi terlihat aktivitas pengolahan sedang berlangsung.
"Sudah lama sih untuk pengolahan ini dan itu tadi kan gelundung sedang beroperasi untuk menghasilkan emas, bahan emasnya pun didapat dari pembuangan atau limbah perusahaan emas yang berada di Pulo gadung Jakarta sana," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya bahan Merkuri dan izinnya sudah ada atau belum dalam pengolahan emas tersebut, Didi mengaku bahwa setiap pengolahan emas pasti memakai merkuri dan bahan kimia lainnya seperti sianida.
"Memang pengolahan emas ini tidak memiliki izin dan untuk pengolahan tentulah memakai merkuri dan bahan kimia lain seperti sianida, serta saya pun mengolah dilahan ini saja dan airnya langsung ke sungai," cetusnya, Sabtu (27/7/2024).
Tak hanya itu saat tim menanyakan terkait kondisi rumah yang berada di atas sungai, Didi mengaku bahwa hal tersebut memang dilakukan karena dulunya ini bukanlah sungai melainkan hamparan tanah.
"Dulu disini gak ada sungai jadi wajar saya membuat bangunan ini diatas sungai karena dulu ini masih tanah milik keluarga, jadi salahnya dimana kan ini tanah milik keluarga," terangnya sambil menunjuk ke bangunan rumah diatas sungai.
Perlu diketahui pengolahan emas sudah sangat menghawatirkan dan berada sangat dekat dengan areal sungai Citarik, tentunya hal tersebut dapat merusak ekosistem lingkungan bahkan dapat mencemari lingkungan.
Tak hanya itu, pada Pasal 161b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar.
Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara untuk rumah yang berada diatas sungai diduga sudah melanggar Pasal 7 UU SDA sebagai berikut: Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Reporter: Jack
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram