Langsung ke konten utama

Skandal Bantuan Hukum 85 Kades di Sukabumi dengan LBH: LPI Desak Inspektorat Serahkan Hasil Laporan ke APH



Palabuhanratu – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Kamis 25 Juli 2024
Aksi tersebut dikatakan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh 85 Pemdes di kabupaten Sukabumi.

Disebutkan sebelumnya, bahwa  85 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum kepada salahsatu LBH telah dianggap bermasalah. 

Hal itu terbukti dengan merujuk pada hasil laporan inspektorat dengan nomor  nomor 700/22/7960/inspektorat/2023, bahkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, ketika itu  telah mengeluarkan surat perintah kepada para Kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut.
Menurut beberapa sumber, Kerjasama antara pihak pemerintah desa dengan Oknum LBH itu menggunakan anggaran desa dengan nilai yang bervariasi antara 6 juta rupiah hingga belasan juta rupiah.

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, dalam orasinya menyatakan bahwa permasalahan ini terlalu berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja. Ia mengkritik adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap kepala desa, namun uang yang masuk ke oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak diambil kembali oleh Pemda.

Karena dengan bukti yang ada, saya meyakini bahwa anggaran yang dikembalikan oleh para kepala desa tersebut merupakan uang pribadi dari kepala desa itu sendiri
Sedangkan uang yang sudah masuk kepada oknum salah satu LBH itu tidak pernah dikembalikan kepada pemerintah desa.

Untuk itu agar persoalan itu bisa lebih jelas, Rohmat menginginkan hasil laporan dari pihak inspektorat tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.



"Iya jelas dong, kalau memang Pemda Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Inspektorat tidak bisa ataupun tidak berani untukengambil kembali anggaran yang sudah diterima oleh oknum LBH tersebut maka saya saya dengan tegas meminta agar kasus itu ditangani oleh pihak aparat penegak hukum saja. Agar, bagi siapa yang saja yang terindikasi melakukan kesalahan ataupun tindakan melawan hukum, maka bisa langsung dipidanakan saja." Beber Rohmat 

Rohmat menilai pola yang dilakukan oleh para kepala desa dan oknum LBH tidak lain merupakan sebuah kesepakatan jahat dalam menggerogoti anggaran desa.

"Yang lebih tidak masuk akal lagi, pihak pemerintah desa yang melakukan kerjasama dengan Oknum LBH tersebut ternyata mendapatkan cash back loh." Ketusnya " Apa-apan ini. Pemerintah desa itu bukan melakukan pembelian kendaraan yang harus mendapatkan Cashback."Tandasnya


Kepala inspektorat (Inspektur) Kabupaten Sukabumi  H.Komarudin pada saat sesi tanya jawab dengan orator dari LPI mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi  langkah dan gerakan yang dilakukan oleh kawan kawan dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI) 

Orang nomor satu di Inspektorat tersebut menambahkan bahwa mereka butuh tambahan informasi dan berjanji akan mengakomodir tuntutan dari LPI.

" Iya, tuntutan untuk penyerahan LHP ke APH, siap, besok kita akan serahkan. Namun kami juga meminta untuk tuntutan lainya kami perlu melakukan kajian lebih, agar dapat menindak lanjuti dengan objektif." Tutup H. komarudin

Naga

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...