Infonews.web.id

Soal Izin PT Panyindangan/DSNG, Latas: Satpol-PP Sepertinya "Tumpul Keatas, Tajam Kebawah"



 
SUKABUMI - Aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Panyindangan/DSNG yang bergerak dalam Pertanian Buah - Buahan Tropis dan Subtropis yang berlokasi di Desa Kadununggal, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal dan Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang memiliki lahan seluas ± 341,73 Ha masih terus berlangsung.

Aktivitas tersebut diduga tak berizin dan masih terus beroperasi di Kabupaten Sukabumi, yang seharusnya bisa ditertibkan agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Madina sepertinya tidak melakukan tindakan, padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, disebutkan, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Hal tersebut membuat Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana menduga tidak ada implementasinya dalam menegakkan Perda. Padahal kegiatan yang beroperasi, bangunan didirikan tanpa miliki izin untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jelas-jelas tampak melanggar Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi lebih memilih kepada menindak penyakit masyarakat (Pekat) ataupun pedagang kaki lima saja dibandingkan menertibkan kegiatan yang dapat mendongkrak PAD. Harusnya selaku penegak Perda itu tegas dalam mengambil sikap. Jangan tebang pilih atau tumpul keatas tajam kebawah," terangnya, Senin (22/7/2024).

Fery berharap adanya keseriusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi jika pemerintahan tersebut ingin memajukan daerahnya. Karena PAD menurutnya, adalah hal yang paling mendasar.

" SatPol PP merupakan ujung tombak penegakan perda dan peningkatan PAD. Jika Satpol PP nya tak dapat bekerja sama saja dengan pemerintah daerah berarti hari ini Satpol-PP diam saja, untuk apa ada Satpol-PP kalau tidak dapat menegakkan Perda Sukabumi," cetus Fery.

Dia mengatakan, Bupati dan Wakil bupati seharusnya sudah bisa melakukan evaluasi untuk kinerja Satpol PP. Apa-apa saja yang sudah dilakukan oleh Satpol PP. Terutama tentang penegakan Perda di daerah. Fery mencontohkan, dia takut banyak anggota Satpol PP yang tak paham apa kerja dan fungsi mereka.

"Jika sudah begini, Bupati dan Wakil bisa evaluasi tentang Satpol PP ini. Paham atau tidak mereka tentang fungsi mereka. Bahkan perlu ditanya apakah mereka tahu mana saja perda yang perlu mereka tegakkan," pungkas Fery sambil menunggu eksyen dari para penegak Perda.

Reporter: Tim



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close