Rabu, 10 Juli 2024

Tak Hargai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017, Kasi Trantib Parakansalak: Akan Kita Layangkan Surat Teguran

Tak Hargai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017, Kasi Trantib Parakansalak: Akan Kita Layangkan Surat Teguran



SUKABUMI - Paska pengeboran yang dilakukan PT Aneka Dasuib Jaya yang berada di Kp Kebonjati RT 03 RW 01 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi yang diduga dipaksakan, pasalnya pengeboran sumur itu sendiri diduga belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Hal tersebut yang juga di perkuat oleh Didim Saripudin Kepala Desa (Kades) Bojonglongok Kecamatan Parakansalak bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi setelah beberapa waktu lalu pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur.

"Beberapa waktu lalu ada dari pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur sambil membawa persetujuan warga sekitar," ungkapnya.

Tak ayal, diduga tak menggubris himbauan yang dilontarkan oleh Kades Bojonglongok pihak perusahaan justru melakukan aktivitas pengeboran sumur bor hal tersebut membuat Rosidi Kasi Trantib Kecamatan Parakansalak akan melayangkan surat teguran.



"Sebelumnya kita dari Kecamatan Parakansalak sudah melakukan sosialisasi terkait izin pengambilan air tanah wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah," terangnya, Selasa (9/7/2024).

Lanjut Rosidi, apabila hal tersebut tidak di indahkan bahkan pihak perusahaan melakukan aktivitas pengeboran sumur maka pihak Kecamatan melalui Kasi Trantib akan melayangkan surat teguran terhadap perusahaan.

"Tentunya kita dari Kecamatan akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan dalam waktu dekat ini, mengingat pihak perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan daerah Kabupaten ataupun peraturan daerah Provinsi Jawa Barat," tegasnya.

Disinggung langkah ke depan yang akan dilakukan pihak Pemerintah terhadap perusahaan yang diduga ngeyel, Rosidi menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Sukabumi.

"Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan seperti melayangkan surat teguran, dan kedepannya kita akan berkoordinasi dengan pihak Mako Pol-PP untuk langkah selanjutnya," pungkas Rosidi.

Reporter: Jack

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved