Kamis, 04 Juli 2024

Terkesan Dibohongi Perusahaan, Pemerintah Kecamatan Cikidang Surati PT Panyindangan/DSNG

Terkesan Dibohongi Perusahaan, Pemerintah Kecamatan Cikidang Surati PT Panyindangan/DSNG


 

SUKABUMI - Kesimpangsiuran terkait pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang membingungkan dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat terkait ada atau tidaknya ijin dari Dinas.

Kekisruhan merebak setelah sebelumnya pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur.

"Sepengetahuan kami dari Kecamatan Cikidang bahwa perusahaan tersebut sudah mengantongi ijin dan datanya sudah ada di Kantor," ucap Heru Kasi Trantib Kecamatan Cikidang beberapa waktu lalu.

Namun hal mengejutkan terjadi, pertanggal 28 Juni 2024 pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 yang meminta PT. Panyindangan/Perkebunan Panyindangan segera melakukan pengurusan Persyaratan Dasar diantaranya PKKPR, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) , Perizinan Berusaha yaitu Sertifikat Standar dan PB-UMKU serta Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Hal tersebut tentunya berbanding terbalik dengan apa yang telah diungkapkan oleh Heru selaku Kasi Trantib Kecamatan Cikidang, alhasil penyataan yang sempat diungkapkan tersebut terhadap beberapa wartawan langsung dikoreksi kembali.

"Saya meminta maaf pada kawan-kawan wartawan atas ucapan kemarin, karena saya tidak selektif dalam memberikan informasi. Hari ini saya tegaskan bahwa hal tersebut ada kekeliruan yang dilakukan saya," ungkapnya didepan beberapa wartawan, Rabu (3/7/2024).



Heru menilai bahwa dirinya merasa di bohongi oleh pihak perusahaan ikhwal ijin yang sudah mereka miliki, dan baru mengetahui setelah ada surat pemberitahuan dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terkait perusahaan yang harus mengurus ijin terlebih dahulu.

"Ya kami dari pemerintahan Kecamatan Cikidang merasa dibohongi oleh pihak perusahaan terkait ijin, tentunya kami dari pihak kecamatan akan bertindak tegas kepada perusahaan tersebut," cetusnya.

Heru menambahkan, pihaknya saat ini sudah melayangkan surat teguran pertanggal 1 Juli 2024 dengan nomor 532/tib/2024 agar pihak perusahaan memberhentikan terlebih dahulu pekerjaannya sebelum ijin dari Dinas terkait terbit.

"Tentu surat teguran tersebut sudah kita layangkan kepada perusahaan agar dapat memberhentikan kegiatannya sebelum ijin keluar dan kami merasa kecewa kepada pihak perusahaan melalui salah satu humas atau staf nya yang sudah membohongi kami," tandasnya.

Reporter: Jack
Editor Asep anwar

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved