Selasa, 13 Agustus 2024

Berdiri Tower Combat di Cicurug, Kasi Pem : Itu Tak Perlu Izin Dari Dinas

Berdiri Tower Combat di Cicurug, Kasi Pem : Itu Tak Perlu Izin Dari Dinas




SUKABUMI - Paska menuai reaksi oleh warga pembangunan menara telekomunikasi yang berada di Kp. Bangbayang RT 03/01, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug yang diduga tak kantongi izin dari Dinas masuk babak baru.

Berdirinya sebuah kegiatan tentunya harus sejalan dengan Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada setiap ada kegiatan sebelumnya harus sudah memiliki izin dari Dinas.

Namun berbanding terbalik dengan ucapan yang dilontarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Cicurug yang berbanding terbalik dengan amanat Perda tentang PBG.

"Karena ini tower untuk mencari sinyal, jadi secara Regulasi itu tidak memerlukan izin dari Dinas Perizinan, akan tetapi hanya izin lokal saja," ungkap Anton Ardiansyah Kasi Pem Kecamatan Cicurug kepada wartawan saat meminta informasi kepada camat yang tidak ada di kantor, Senin (12/8/2024).


Anton menegaskan, kegiatan berdirinya tower tersebut yang terpenting kondusifitas di lingkungan selesai, karena Tower ini hanya sementara.

"Kami dari Kecamatan tidak tahu mengenai permasalahan yang terjadi dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Desa Bangbayang," cetusnya. 

Anton menambahkan, sementara ini pihaknya menunggu laporan dari pihak Desa Bangbayang untuk mengambil langkah selanjutnya, tindakan yang akan dilakukan pihaknya menunggu perintah dari pimpinan. 

"Kami masih menunggu informasi kelanjutan dari Desa, beberapa waktu lalu kami pun sudah melakukan peninjauan ke lokasi tinggal menunggu perintah dari pimpinan harus seperti apa," pungkasnya. 

Reporter: Jack

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved