Langsung ke konten utama

Dinas Teknis Turun Langsung ke PT Panyindangan, Ini Temuannya




SUKABUMI - Paska surat yang dilayangkan LSM Kaki Daun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan yang dilakukan PT Panyindangan mendapat perhatian dari Dinas teknis.

Hal tersebut dengan turunnya langsung Dinas teknis menyikapi dugaan belum adanya izin dari Dinas, terlihat beberapa orang Dinas tinjau ke lokasi PT Panyindangan yang berada di Desa/Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.

Menurut salah seorang staf DLH, Arli mengatakan bahwa kedatangan mereka sesuai dengan amanat dalam Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di rencanakan untuk di lakukan perubahan.

"Kami dari DLH sesuai arahan pimpinan untuk mencek langsung ke lapangan bersama Dinas teknis lainnya," ungkap Arli Rabu (7/8/2024) kepada Tim.

Arli menambahkan, kedatangan DLH bersama empat Dinas teknis didampingi oleh dua pemerintah Kecamatan Cikidang serta Kecamatan Kalapanunggal untuk melakukan kajian teknis seperti dari sisi dokumen lingkungan PT panyindangan belum terbit persetujuan lingkungan terkait adanya perubahan kegiatan usaha.



"Dari salah satu temuan tersebut, kami tadi sudah beri peringatan langsung dan komitmen untuk segera meyelesaikan perizinan yang belum dimiliki oleh pihak PT Panyindangan," terangnya.

Sementara itu menurut A Supriatna Koordinator Kecamatan Kalapanunggal LSM Kaki Daun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas teknis yang turun langsung ke lokasi.

"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas atas surat yang dilayangkan oleh LSM Kaki Daun," ujar Supriatna.

Lanjut ia, namun jangan hanya di wilayah Kecamatan Cikidang saja karena kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Panyindangan bukan hanya di wilayah sana saja sebagian kan ada di wilayah Kecamatan Kalapanunggal.

"Tentunya pihak Dinas turun ke lokasi jangan hanya di wilayah Kecamatan Cikidang saja, karena sebagian usaha perusahaan berada di Kecamatan Kalapanunggal, jadi kami minta agar pihak Dinas turun lagi ke lokasi yang berada di wilayah Kalapanunggal," pungkasnya.

Reporter: Jack dan Tim

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...