Langsung ke konten utama

GMNI Sukabumi Raya Tuntut Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin Bertanggung Jawab Atas Temuan BPK RI Sekitar Rp. 9.1 M




Sukabumi
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, tuntut Dewan Pengawas ( Dewas) 
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Bertanggung jawab atas temuan BPK RI Tentang kelebihan pembayaran sebesar Rp9,1 miliar untuk tunjangan kinerja pegawai. Hal tersebut diungkapkan Ketua Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan kepada awak media. Usai unjukrasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/20).

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan mengatakan, temuan BPK tersebut menyebutkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,1 miliar di lingkungan Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Syamsudin SH.

" Kelebihan pembayaran tersebut meliputi upah ganda kepada sebanyak 581 pegawai ASN sebesar Rp7,9 miliar, penggunaan anggaran oleh eks Dirut sebesar Rp975 juta, pembayaran konsultan, dan lain sebagainya." kata Aris

Selain itu, menurut Aris, Eks Dirut juga harus mengembalikan uang sebesar Rp975 juta yang kini sudah jatuh tempo.

"Hari ini tepat 31 Juli tepatnya jatuh tempo untuk melakukan pembayaran kepada kas BLUD, di situ jelas dan ini menjadi atensi kami bahwa berdasarkan Permendagri ketika mereka tidak becus melakukan pengawasannya maka berhak pemerintah untuk mundur dan memecat dewan pengawas," terangnya 



Aris menilai,  SK yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Eks Dirut dan tidak diketahui oleh Dewan Pengawas mengakibatkan adanya dugaan pencucian uang (money laundry) sekaligus penyalahgunaan kekuasaan.

"Kerugiannya jelas ada dugaan yang menjadi kajian kami praktik atau money laundry dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, direktur saat itu dan juga pemilik saham (Pemkot Sukabumi)," terangnya

Masih kata, Aris  bahwa GMNI Sukabumi Raya melihat ada indikasi (pidana) tentang penyalahgunaan kekuasaan karena ini ada pembiaran.

" Kok bisa-bisanya ada sebuah aturan yang dikeluarkan oleh eks Dirut tidak diketahui oleh dewan pengawas dan juga pemilik saham yaitu pemerintah kota yang ketika masih dipimpim Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023." bebernya

Aris menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan karena di situ jelas bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 129 tahun 2022, segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau Pemkot saat itu. 

" Di situ kami juga jelas bahwa kami meminta kejelasan terbitnya surat keputusan yang dilakukan oleh eks Dirut Donny Sulifan yang saat itu menjabat. " Ujarnya


Aris menuturkan bahwa GMNI Sukabumi Raya menuntut agar dewan pengawas ikut bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut sekaligus mundur dari jabatannya. 

"Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan. Kami kecewa dan kami akan terus mengawal seminggu atau tiga hari ke depan kami akan melakukan aksi kembali ke pemerintah atau ke Pj Wali Kota dengan aksi besar-besaran dan sampai tuntas," tegasnya

Sebelum berita naik sukabuminews bersama beberapa awak media lainnya sudah berusaha mengonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

Prima RK

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...