Kamis, 01 Agustus 2024

GMNI Sukabumi Raya Tuntut Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin Bertanggung Jawab Atas Temuan BPK RI Sekitar Rp. 9.1 M

GMNI Sukabumi Raya Tuntut Dewas BLUD RSUD R. Syamsudin Bertanggung Jawab Atas Temuan BPK RI Sekitar Rp. 9.1 M




Sukabumi
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, tuntut Dewan Pengawas ( Dewas) 
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Bertanggung jawab atas temuan BPK RI Tentang kelebihan pembayaran sebesar Rp9,1 miliar untuk tunjangan kinerja pegawai. Hal tersebut diungkapkan Ketua Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan kepada awak media. Usai unjukrasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/20).

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan mengatakan, temuan BPK tersebut menyebutkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,1 miliar di lingkungan Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Syamsudin SH.

" Kelebihan pembayaran tersebut meliputi upah ganda kepada sebanyak 581 pegawai ASN sebesar Rp7,9 miliar, penggunaan anggaran oleh eks Dirut sebesar Rp975 juta, pembayaran konsultan, dan lain sebagainya." kata Aris

Selain itu, menurut Aris, Eks Dirut juga harus mengembalikan uang sebesar Rp975 juta yang kini sudah jatuh tempo.

"Hari ini tepat 31 Juli tepatnya jatuh tempo untuk melakukan pembayaran kepada kas BLUD, di situ jelas dan ini menjadi atensi kami bahwa berdasarkan Permendagri ketika mereka tidak becus melakukan pengawasannya maka berhak pemerintah untuk mundur dan memecat dewan pengawas," terangnya 



Aris menilai,  SK yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Eks Dirut dan tidak diketahui oleh Dewan Pengawas mengakibatkan adanya dugaan pencucian uang (money laundry) sekaligus penyalahgunaan kekuasaan.

"Kerugiannya jelas ada dugaan yang menjadi kajian kami praktik atau money laundry dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, direktur saat itu dan juga pemilik saham (Pemkot Sukabumi)," terangnya

Masih kata, Aris  bahwa GMNI Sukabumi Raya melihat ada indikasi (pidana) tentang penyalahgunaan kekuasaan karena ini ada pembiaran.

" Kok bisa-bisanya ada sebuah aturan yang dikeluarkan oleh eks Dirut tidak diketahui oleh dewan pengawas dan juga pemilik saham yaitu pemerintah kota yang ketika masih dipimpim Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023." bebernya

Aris menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan karena di situ jelas bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 129 tahun 2022, segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau Pemkot saat itu. 

" Di situ kami juga jelas bahwa kami meminta kejelasan terbitnya surat keputusan yang dilakukan oleh eks Dirut Donny Sulifan yang saat itu menjabat. " Ujarnya


Aris menuturkan bahwa GMNI Sukabumi Raya menuntut agar dewan pengawas ikut bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut sekaligus mundur dari jabatannya. 

"Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan. Kami kecewa dan kami akan terus mengawal seminggu atau tiga hari ke depan kami akan melakukan aksi kembali ke pemerintah atau ke Pj Wali Kota dengan aksi besar-besaran dan sampai tuntas," tegasnya

Sebelum berita naik sukabuminews bersama beberapa awak media lainnya sudah berusaha mengonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved