Langsung ke konten utama

*Jessica Kumala Wongso Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Tepat HUT RI Ke-79*





*JAKARTA*--Warga Binaan Jessica Kumala Alias Jessica Kumala Wongso Alias Jess mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). 

Berdasarkan penelusuran awak media Jessica Kumala Wongso yang terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP dan mulai ditahan pertama kali oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor:Sphan/100/I/2016/Ditreskrimum.

Jessica Kumala Wongso dipindahkan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada tanggal 27 Mei 2016 . 
Yang bersangkutan dipidana berdasarkan Putusan:

"Putusan perkara Mahkamah Agung RI 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PNJks.Pst tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pidana 20 Tahun Penjara. 

Selanjutnya yang bersangkutan menjalani Pidana sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta Timur dan mulai tanggal 27 Januari 2017 yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. 



" Jesiica Kumala Wongso yang bersangkutan dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tanggal 17 Agustus 2024." Kata Kakanwil Kemenkumham DKI Raden Andika Dwi Prasetya saat diwawancara awak media pada Sabtu, (17/8/2024). 

"Pemberian hak PB Warga Binaan a.n Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat."tegas R.Andika Dwi Prasetya. 

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur. " ujar orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

Raden Andika Dwi Prasetya memaparkan sebelumnya selama menjalani Pidana yang bersangkutan berkelakuan baik bersadasrkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan Total mendapatkan Remisi sebanyak 58 Bukan 30 hari, sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No PAS-1703.PK.05.08 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana pada tanggal 17 Agustus 2024."

"Maka Warga Binaan Jesica Kumala Wongso dapat melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhitung segera dan dengan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur hingga 27 Maret 2032." pungkas Raden Andika Dwi Prasetya.


 (LAG76/RED)

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...