Sukabumi
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sukabumi Melakukan Sosialisasi Diseminasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.Bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi. Nyomplong Kecamatan Warudoyong kota sukabumi. Sabtu (03/08/24).
Hadir Sebagai Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar Adi Saputro dan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin, Kapolres Sukabumi Kota, Kapolres Sukabumi, Kodim 0607 Kota sukabumi, Kodim 0622, Kemenag dan Para Perwakilan Partai Politik se kabupaten Sukabumi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmini Belle mengatakan Tujuan utama dari sosialisasi ini dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah tahun 2024.
Dalam Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 hampir sama dengan peraturan yang lama Cuma ada sebagian poin poin perubahan yang harus dipahami.
" Makanya kita mengundang perwakilan KPU Jabar untuk menyampaikan langsung poin poin perubahan tersebut tersebut agar partai partai politik memahami persyaratan persyaratan pencalonan.
" Jadi kedepannya Partai Partai Politik ini sudah mempersiapkan persyaratan persyaratan untuk pendaftaran di tanggal 27 Agustus 2024 nanti." Kata Kasmin.
Lebih lanjut, Kasmin menyebut selain memahami persyaratan Bacalon. visi dan misi Bacalon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
" Jadi kawan kawan dari Partai Politik harus mengetahui juga dan memahami apa yang disampaikan hari ini. " Ucapnya.
Saat disinggung terkait teknis. Kata Kasmin Kalau untuk teknis sama seperti penyelenggaraan tahun 2020 hanya persyaratannya hari ini yang betul betul lebih detail penyampaiannya kepada seluruh Partai Politik.
" Saya berharap Partai Partai Politik ini bisa menyampaikan persyaratan persyaratan yang di minta oleh KPU kepada Bacalon yang akan di usungnya. " tegasnya
Menurut, Kasmin Untuk tahapan Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Sukabumi di mulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024
" Untuk lokasi Pendaftarannya di KPU Kabupaten Sukabumi adapun Soal waktunya kita lihat berapa pasangan Calon yang mendaftarkan di KPU Kabupaten Sukabumi. "Ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar . Adi Saputro Menegaskan Dalam Sosialisasi Diseminasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 ini. Ada beberapa hal yang menjadi titik krusial kami sampaikan. Ke Publik maupun ke Partai Politik diantaranya
" Tentang usia calon di dalam ketentuan itu 30 tahun Cagub dan Cawagub, 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tapi terhitung sejak pasangan calon terpilih." terangnya
" Ini berbeda dengan PKPU sebelumnya. Karena memang PKPU ini hasil dari keputusan MK. Sehingga KPU harus memasukan poin perubahan ini dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
" Nah ini, kita masih menunggu kapan jadwal pelantikan pasangan terpilih nanti pada pilkada serentak. itu Akan kita jadikan acuan sebagai kapan usia 30 tahun, 25 tahun diterapkannya. " bebernya
Masih kata, Adi menjelaskan Calon yang mendaftarkan di Pilkada harus mengundurkan kalau masih menjabat ASN, TNI/ Polri, DPR dan sebagainya itu sudah ada
" Intinya dalam PKPU baru ini, Bacalon yang masih atau mau menjabat harus mengundurkan diri."Seperti caleg yang sudah terpilih dan akan mendaftarkan kembali dirinya untuk mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri walaupun belum dilantik." Jelasnya
Berikutnya terkait kesehatan menurut, Adi KPU RI sudah menerbitkan petunjuk teknis dari 1.0.9.0 yang nantinya akan kita koordinasikan dengan Tim kesehatan atau Rumah sakit yang akan kita jadikan tempat untuk pemeriksaan kesehatan serentak.
"Jadi kesediaan Rumah sakit yang sesuai ketentuan ini tidak banyak. Bahkan tipe A dan B itu hanya di bandung." tuturnya.
Terakhir kata Adi terkait visi dan misi sesuai arahan KPU RI harus berkoordinasi dengan Bappelitbangda Provinsi dan Daerah agar menyampaikan RPJMD ditingkat Provinsi maupun Kabupaten kota agar visi dan misinya para paslon itu diselaraskan supaya Bersinambungan dengan pembangunan yang ada baik di provinsi maupun di daerah
" Paslon yang akan diusung Partai Politik itu visi dan misinya harus selaras dengan RPJMDnya di tingkat Provinsi maupun daerah supaya singkron. " jelasnya
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, kepada sukabuminews menjelaskan dokumen perencanaan RPJPD sebagai dokumen 20 tahunan dan RPJMD dokumen teknokratik 5 tahunan.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Permendagri 14, bahwa dokumen RPJPD dan RPJMD harus menjadi dasar yang harus dipedomani oleh calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun visi misinya.
"Jadi hari ini kami berikan sosialisasi kepada Partai Politik dan KPU isi rancangan RPJPD ini seperti apa dan dokumennya akan kita serahkan untuk jadi dasar dalam penyusunan visi misi calon Bupati Wakil Bupati," terang Aep.
"Jadi dalam RPJPD itu ada visi misi dan arah kebijakan 20 tahun ada rancangan teknokratik RPJMD ini harus dipahami, jadi secara narasi harus sesuai, harus inline, sejalan." Tegas Aep
Prima Rk
Editor : Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram