Langsung ke konten utama

Mencengangkan! Badko HMI Jawa Barat Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Rp 9,8 Miliar di BAZNAS




Rakyat Priangan, Bandung– Pagi yang cerah di Kota Kembang. Berubah menjadi hangat dengan kabar mengejutkan datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat. 

Organisasi ini mengungkapkan dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Dengan jumlah fantastis mencapai Rp 9,8 miliar.

Badko HMI Jawa Barat, menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir. Mulai dari 2021 hingga 2023, dana zakat yang seharusnya mengalir kepada yang membutuhkan diduga dialihkan tidak sesuai peruntukan.

BAZNAS Jawa Barat diduga membagi alokasi dana hak fisabilillah yang seharusnya untuk masyarakat menjadi hak fisabilillah untuk amil internal. Padahal amil zakat telah menerima hak mereka sesuai ketentuan.

Rincian penyaluran dana zakat fisabilillah-amil tersebut menambah gemuruh:

- Tahun 2021: Rp 2.939.261.343
- Tahun 2022: Rp 3.898.435.141
- Tahun 2023: Rp 3.030.907.621

Total dana yang dialihkan selama tiga tahun mencapai Rp 9.868.604.105. Berdasarkan peraturan, penggunaan hak amil dari dana zakat tidak boleh melebihi 1/8 atau 12,5%. Namun, hak amil di BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Selama tiga tahun terakhir telah dialokasikan sejumlah Rp 15.229.189.710, ditambah dengan hak fisabilillah-amil sebesar Rp 9.868.604.105.



Sehingga totalnya menjadi Rp 25.097.793.815. Hal ini menjadikan prosentase total hak amil mencapai 20,54% dari penghimpunan dana zakat Rp 122.197.442.872.

Penyaluran dana yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 606 Tahun 2020 dan UU No 23 Tahun 2011. Tentang Pengelolaan Zakat ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang. 

Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. 

Pasal 37 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki. Menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Tak hanya itu, dugaan penyelewengan juga menyasar dana hibah sebesar Rp 1.010.000.000, tidak tersalurkan dalam bentuk paket kesehatan selama pandemi Covid-19. 

Berdasarkan pemeriksaan audit eksternal, tidak ditemukan proposal dan laporan pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, terdapat dana hibah sebesar Rp 700.000.000 yang diduga tidak tepat sasaran melalui lembaga Jabar Quick Response (JQR).

Dalam langkah berani untuk menuntut keadilan. Badko HMI Jawa Barat berencana menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V.

Serta mengundang Majelis Ulama Indonesia, BAZNAS dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas masalah ini.

Mereka ingin mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Amil Zakat yang menyebutkan bahwa biaya operasional. Pengelolaan zakat seharusnya disediakan oleh pemerintah atau (Ulil Amri). 

"Jika operasional tidak dibiayai pemerintah atau dana yang disediakan tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat menjadi tugas amil. Diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau bagian dari fi sabilillah. Dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat," Robi Saputra Kabid Pemberdayaan Umat BADKO HMI Jawa Barat periode 2024-2026

Publik menantikan hasil investigasi dan langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah.

Hal itu mengingat pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dalam membantu mereka yang membutuhkan.

***

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...