Langsung ke konten utama

Napsu tak tahan , Ayah Tiri tega , Cabuli Anak Sambung di Purabaya Sukabumi





SUKABUMI | Lagi, dugaan kasus rudapaksa (pencabulan) gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Belum lama ini kasus rudapaksa pun viral sang finalis putri nelayan Palabuhanratu 2024 menjadi korban rudapaksa.

Kali ini kembali muncul, diduga seorang Ayah sambung berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya diduga sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial APP (13) tahun yang masih duduk di Kelas 1 Mts tersebut.

Seorang ayah tiri yang seharusnya menjaga dan melindungi anak malah menjadi srigala. Dan kasus ini mulai terungkap pada Kamis 6 Juli 2024 lalu.

Awal dugaan kuat terhadap kasus tersebut pihak keluarga korban curiga melihat adanya perbedaan terhadap APP (korban) tersebut. Hal itu diungkapkan Bibi korban S (26) warga Purabaya, saat ditemui Lingkar Pena, pada Kamis (8/8) di kediamannya di Kecamatan Purabaya.

Bibi korban S menjelaskan, pada hari Rabu 5 Juli 2024 APP (korban) ini nginep di sang Kake. Namun pada sore harinya AAP tersebut diantarkan saudara lainnya ke rumah S (Bibi) korban. Namun, S dan sang suami IL, serta Bibi dari korban lainnya melihat ada perbedaan sikap pada karakter dan raut muka korban.

"Jadi, pada esok harinya saya tanya APP ini, dek kamu ini kenapa? Bapak tirimu dari kemarin nyari nyari kamu mau dijemput pulang. Tapi kamu gak mau pulang," tanya S kepada korban (APP) tersebut.

"Lantas, APP itu menjawab, gak mau pulang Bapak Tere jahat, kata APP. Lantas saya tanya lagi, kamu dingapain gitu sama bapak tiri kamu? Dia jawab, neng di perkosa sama bapak, jawab APP sambil menangis," sambung S (Bibi korban) ini.



Dijelaskan oleh Bibi korban, bahwa APP (pelajar kelas 1 Mts itu sudah dirudapaksa atau dicabuli oleh bapak tirinya sendiri. Berdasarkan penjelasan korban kepada Bibinya, terakhir terduga pelaku B, (Ayah tiri korban) melakukan perbuatannya itu menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau Rabu 4 Juli 2024.

"Kami sangat kaget dengan jawaban APP ini. Kecurigaan kami sebagai keluarga atau bibinya benar, bahwa APP ini menjadi korban biadab si B, (Ayah tiri bejat itu)," geram S dan keluarga lainnya.

Diketahui, memang Ibunda APP sejak tahun 2023 lalu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di daerah Aarab Saudi. Jadi sejak kelas VI SD APP ini tinggal bersama ayah tirinya di rumahnya.

Pada hari yang sama, sore harinya Bibi korban S, bersama Suami dan keluarga lainnya mendatangi Polsek Purabaya Polres Sukabumi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ditemui di Kantornya pada Kamis (8/8/24) Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana SH., membenarkan kedatangan kelurga korban S, Suaminya dan Kake nya APP ke ruangannya.

"Iya betul, pada kamis 11 Juli 2024 sore, saya kedatangan S, Suaminya dan Kake nya APP (korban). Mereka datang lapor dan menceritakan apa yang sudah terjadi pada APP (korban itu). Pihak keluarga meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi," singkat Dikdik.

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...