Langsung ke konten utama

Pendaftaran KPU Kabupaten Sukabumi, Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada 2024. 27 s/d 29 Agustus 2024 .

 


Sukabumi -  KPU  kabupaten sukabumi  membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, yang oendaftaran yersebut diselenggarakan dikantor KPU kabupaten Sukabumi jln. Siliwangi no 92 Kelurahan Cibadak, kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa barat. (27/08/2024)

Pendaftaran Bacalon Bupati Sukabumi di mulai tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024 pada Hari pertama pembukaan Pendaftaran Bakal Calon calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sukabumi sampai saat ini belum ada calon bupati dan wakil bupati yang belum mendaftar kan ucap ketua KPU kabupaten Sukabumi " Kasmin Belle"

Dalam konferensi Pers Di kantor KPU Kabupaten Sukabumi ketua KPU "Kasmin Belle mengatakan bahwa untuk penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sukabumi, pada hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 sesuai dengan jadwal di buka dari jam 08:00 s/d jam 16:00 sampai saat ini belum ada yang mendaftar tetapi kami juga membuka layanan Terkait pelayanan KPU 24 jam, “pungkasnya.



Ketua KPU  menjelaskan kita juga mengatur jadwal bacalon bupati dan wakil bupati kabupaten Sukabumi agar tidak terjadi bentrok untuk pendaftaran  di KPU, dalam keteranganannya sudah jelas pendaftaran di batasi dari tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 agustus 2024 dan waktunya tanggal 29 Agustus  sampai tengah malam.

" Kasmin Belle" berharap bahwa proses pendaftaran berjalan dengan lancar, dan menghimbau untuk tim kemenangan dari pasangan dan kandidat masing masing partai di batasi agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan “pungkasnya.

Ketua KPU kasim belle menghimbau kepada semua yang mendaftar agar menjaga kondusifitas , dari proses pendaftaran , serta tidak memancing keributan dan untuk kendaraan diharapkan tidak memakai kenalpot broong atau kenal pot yang berisik, ” ucapnya.

( Rangga / Herdi)

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...