Langsung ke konten utama

Perkebunan di desa cihaur kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi Tidak tergarap dan terbengkalai



Sukabumi, Perkebunan di desa cihaur kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi Tidak tergarap dan terbengkalai pasalnya masyarakat selama ini melihat kondisi perkebunan cihaur kurang produktif, dan tidak adanya kontribusi krpada masyarakat setemoat, tidak ada itikad baik dari pihak perkebunan atau PT untuk memberikan pengelolaan lahan di wilayah HGU  dengan itu masyarakat . (08/08/2023)


Salah Satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namnya (D) Mengatakan bahwa lahan yang terbengkalai sudah di alihkan dari tahun 1997 ke tangan kedua sampai saat ini, menurut warga bahwa masyarakat sudah meminta kerjasama plasma perkebunan karena mereka tidak ada itikad baik untuk memberikan kerjasama untuk kesejahtraan masyarakat. bahwa lahan tersebut sudah terbengkalai dari tahun 2010 , knapa kita membawa masyarakat agar masyarakat bisa mengelola kebun, ucapnya

Sebwtulnya kami masyarakat dua bulan kebelakang sudah ada mediasi dari Dinas dan pemerintahan setempat dan Pihak Perkebunan, dan sampai saat ini belum afa jawaban dari pihak terkait untuk pengolahan lahan tersebut kepada masyaralat. Ya kami meminta puhak lain ikut mendorong dan membantu agar lahan tersebut bisa di garap oleh masarakat , padahal sudah jelas dalam perundang ubdangan agraria bahwa masyarakat bisa menggarap atas lahan tersebut. tandasnya.

Salah satu warga  (H) di tuduh oleh pihak PT telah menyerobot lahan tersebut padahal menurut keterangan warga tersebut bahwa kami tudak pernah menyerobit lahan atau menggunakan lahan tersebut setelah bertahun tahun
Pt perbukanan cihaur blok 1 sampai 5 desa Ciharus kecamatan simpenan kabupten sukabumi Sudah Jelas Ada tunggakan Pajak sebesar 763 Juta dari 2021 sd 2023 ,jelasnya , 

Padahal kita sebagai masyarakat sudahberdikusi dan sudah bermusyawarah agar lahan tersebut di garap oleh masyarakat, jujur kami juga takut akan hukum jadi kami sangat tidak mungkin menyerobot lahan tersebut tandasnya.



Dalam undang undang Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Undang Undang No 5 Tahun 1960  TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA,


Sudah jelas bahwa masyarakat berhak memanfaatkan tanah dengan optimal yabg dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru. Contohnya, dengan berkebun, bertani, berjualan,  dan sebagainya, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan dan Banyak tanah yang tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan, dan dipergunakan dengan optimal oleh pemiliknya. Padahal berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

Apabila tanah yang dimiliki tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal, maka akan menyebabkan menurunnya kualitas tanah yang ada. Kepentingan perseorangan dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya harus saling mengimbangi, sehingga kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat akan tercapai seluruhnya sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UUPA.


Red


Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...