Sukabumi
Sebanyak empat tersangka pengeroyokan hingga tewas di Jalan Cikiray Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi telah ditangkap.
Para tersangka adalah MJS alias J (30) buruh warga Baros Kota Sukabumi, HS alias U (33) tunakarya warga Cikole Kota Sukabumi, JA alias J Sukabumi (30) wiraswasta warga Citamiang Kota Sukabumi, dan ES (68) buruh warga Cikole Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi lantaran para pelaku menduga bahwa korban berinisial LFH (37) telah mencuri handphone milik tersangka JA alias J pada Sabtu 20 Juli 2024.
"Perbuatan tersebut (dugaan pencurian) terekam CCTV sehingga saudara JA alias J mencari keberadaan saudara LFH.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada saat itu tepatnya di depan Supermall saudara LFH korban ditemukan oleh JA sehingga dikeroyok dan dianiaya yang mana pada saat itu korban saudara LFH masih dalam keadaan sadar," kata Rita, Kamis (8/08/ 2024).
"Setelah itu korban dibawa ke Jalan Cikiray dan saudara JA alias J memukul ke arah wajah punggung berkali-kali serta membanting sebanyak dua kali kemudian membenturkan ke tembok, saudara HS alias U ke arah wajah pipi sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada sebanyak satu kali, saudara JA memukul ke arah muka dan menyikut ke arah lutut secara berkali-kali dan saudara ES menendang ke arah wajah sebanyak satu kali hingga korban saudara LFH meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku utama JA merupakan tukang parkir di sekitar TKP. JA merupakan anak dari tersangka ES yang ikut menendang wajah korban. "(Para tersangka) Sebagian tukang parkir, sebagian tuna karya. Jadi kebetulan pelaku ini nongkrong di lokasi tiap hari, dia melakukan kadang tukang parkir, hanya serabutan kerjaannya," tuturnya.
Dalam rekaman CCTV terlihat warga sekitar hanya melihat kejadian tersebut. Dia menjelaskan, warga ada yang merasa takut sehingga tidak melaporkan peristiwa tersebut
"Jadi warga sekitar itu ada yang takut karena pelaku ini kan tukang parkir diduga orang yang ditakuti. Kedua takut untuk dijadikan saksi. Ketika mereka sudah mengikuti opini bahwa pelaku itu adalah pelaku pencurian," tuturnya.
"Jadi masyarakat juga bahwa itu memang (menganggap) sewajarnya karena dia (korban melakukan) pencurian. Jadi dia sudah terlanjur mereka nanya dikasih tahu ini pelaku pencurian, maling ruko apa. Jadi warga sekitar akhirnya cuek aja padahal mereka (tersangka) main hakim sendiri," cetusnya.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah flask disk yang berisikan rekaman CCTV saat para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, 2 pcs baju, 1 buah celana, satu pasang sepatu dan visum et repertum.
"Pasal yang diterapkan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun. Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," jelasnya.
Prima Rk
Editor : Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram