Langsung ke konten utama

PT Panyindangan Belum Kantongi Penerbitan Persetujuan Lingkungan Dari DLH, Ketua Kaki Daun : Bupati Sukabumi Harus Tindakan Tegas




SUKABUMI - Seolah tak tersentuh aturan dan tegakan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kegiatan yang dilakukan PT Panyindangan terus melakukan aktivitas pembangunan hal tersebut tentunya menjadi polemik dimata publik.

Kejadian tersebut menjadi sorotan bagi berbagai kalangan, seperti halnya dari elemen masyarakat pemerhati lingkungan LSM Kaki Daun lakukan langkah dengan menuyurati instansi Pemerintah dimulai dari Bupati Sukabumi, Dinas teknis dan staf Kepresidenan.

"Langkah tersebut kita lakukan agar Pemerintah dapat pro aktif dalam menjalankan amanat Rakyat dan mengimplementasikan aturan," ungkap A Saepul Rohman ketua LSM Kaki Daun.

Saepul menjelaskan, pihaknya menilai bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT Panyindangan harus dikawal bahkan di perhatikan dalam pekerjaannya ditakutkan kegiatan yang dilakukan menabrak regulasi yang ditentukan oleh pemerintah.

"Terlebih setelah surat kita layangkan dan dibalas oleh Dinas Lingkungan Hidup ternyata perusahaan belum mengantongi Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH hal tersebut tentunya menjadi dugaan kuat bahwa perusahaan belum mengantongi izin teknis dari Dinas," terangnya.

Ia menambahkan, sesuai dalam Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di rencanakan untuk di lakukan perubahan.

"Kami mendorong agar Bupati Sukabumi melakukan tindakan tegas kepada perusahaan dan meminta jajaran Dinas teknis untuk segera melakukan tindakan dan jangan dulu mengeluarkan keputusan," cetusnya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Prasetyo, M.Si saat dikonfirmasi terkait hal ini, melalui staf Bidang Pengawasan dan Penindakan, Arli pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas lain untuk secepatnya dilakukan kajian teknis.

"Kami pada saat penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Rincian Teknis Penyinpanan Limbah
B3, Dinas Lingkungan Hidup telah menyampaikan kepada PT Panyindangan
agar Segera melanjutkan proses untuk penerbitan Persetujuan Lingkungan," tuturnya.

Lanjut Arli, PT Panyindangan sampai saat ini belum mengajukan permohonan penerbitan
Persetujuan Lingkungan Ke Dinas Lingkungan Hidup Atas Perubahan
usaha/kegiatan Perkebunan Karet menjadi usaha/kegiatan Perkebunan Karet
dan Pisang dilokasi kegiatan Desa Cikidang dan dilokasi Desa Kadununggal
Makasari Kecamatan Kalapanunggal.

"Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek sejauh mana pihak perusahaan melakukan aktivitas dan mengenai hasilnya kami akan infokan kembali," pungkasnya.

Reporter: Jack dan Tim

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...