Langsung ke konten utama

Satreskrim Polres Sukabumi Kota ungkap kasus penemuan mayat pria yang tergeletak di trotoar



Sukabumi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota ungkap kasus penemuan mayat pria yang tergeletak di trotoar Jalan Cikiray, Kota Sukabumi. Korban seorang pengamen yang dikeroyok oleh para juru parkir (jukir).

Para jukir tersebut berjumlah 4 orang yang berinisial JY (30) warga Baros, HS (33) warga Cikole, JA (36) warga Citamiang, ES (68) warga Cikole, mengeroyok korban LFH (37) warga Cibadak, yang diduga mencuri handphone milik JA yang sedang dicharger di dekat toko Asia.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis 8 Agustus 2024 pagi.



“Diawali pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 diketahui sekira jam 17.00 WIB, di Jalan Ahamda Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan toko Asia, telah terjadi pencurian 1 unit handpone OPPO F9 yang sedang dicharger,” ujar Rita.

Aksi pencurian tersebut, lanjut Rita, terekam CCTV sehingga terduga pelaku JA mencari keberadaan korban. Kemudian pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB, JA menemukan korban di depan Citimal, Jalan A Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.


Terduga pelaku menganiaya dengan mengeroyok korban, yang di mana pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Cikiray lalu kembali dianiaya dengan dikeroyok para terduga pelaku sehingga meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja,” ujar Rita.

Lebih lanjut Rita menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut, para terduga pelaku terancam pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabakan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun.

(Naga)

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...