Langsung ke konten utama

ketua DPC GMNI SUKABUMI RAYA atas nama organisasi GMNI SUKABUMI RAYA, memberikan laporan kepada kejaksaan negeri kota Sukabumi dan kepolisian terkait permasalahan RSUD SYAMSUDIN SH Kota Sukabumi.



Senin, 05 Agustus 2024 
ketua DPC GMNI SUKABUMI RAYA atas nama organisasi GMNI SUKABUMI RAYA "Aris Gunawan", memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kejaksaan negeri kota Sukabumi dan kepolisian resor kota Sukabumi terkait permasalahan RSUD SYAMSUDIN SH Kota Sukabumi.

Bahwa berdasarkan temuan BPK RI yang telah melakukan audit penggunaan anggaran BLUD UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H tahun 2023 yang merugikan negara sebesar 9,1 M. Berdasarkan bukti surat instruksi direktur UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H NOMOR: 
445/11/UM-RSU/2024 Tentang Tindak Lanjut BPK RI Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 untuk pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan posisi jabatan yang diterima selama 
bulan januari s/d desember yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan bukti surat 
yang kami dapatkan dari salah satu karyawan RSUD R. SYAMSUDIN S.H, NOMOR: 445/55/UM-RSU/2024 perihal undangan sosialisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang 
diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2024, serta berdasarkan release yang beredar di media massa perihal jawaban audiensi yang dilakukan oleh DPC GMNI Sukabumi Raya pada tanggal 16 Juli 
2024,mengutip dari salah satu media massa Sukabumi update.com  yang dimana terdapat narasi, “Een (kepala inspektorat) menyebut, BPK meminta RS Bunut untuk mengembalikan uang 
sebesar Rp 9,1 miliar. Sebanyak Rp 7,9 miliar diantaranya berasal dari pembayaran ganda tunjangan jabatan, sisanya Rp 1,2 miliar berasal dari temuan lain termasuk pembayaran insentif 
ganda ke eks Dirut RSUD Bunut (sekitar Rp 975 juta)”

Akan tetapi bukan berati hari ini proses pengembalian ke kas BLUD itu selesai membayar dan melunasi saja ,namun secara ketentuan dan cacat hukum nya pun jga harus di proses. 

LAPDU ini bertujuan karena kami menilai adanya dugaan-dugaan yang kami kaji di dalam sistem birokrasi BLUD RSUD SYAMSUDIN SH Kota Sukabumi ini . Berikut Dugaan-dugaan kami :
1. Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Donny Sulifan).

2. Kami menduga adanya praktik KOLUSI antara pejabat pengelola, pengawas dan pemilik BLUD UOBK RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Walikota periode 2018-2023) karena adanya pembiaran terbitnya surat Keputusan yang merugikan Negara dan cacat secara hukum;

3. Kami menduga adanya praktik Pencucian Uang (Money Laundry) yang dilakukan oleh eks Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Donny Sulifan), Ketua Dewan Pengawas (Reni Rosyidah Muthmainnah) dan walikota periode 2018-2023 (Achmad Fahmi);

4. Kami menduga Plt Direktur Utama RSUD R. SYAMSUDIN S.H (Yanyan Rusyandi) terlibat dalam tindakan kecurangan melalui pembukaan rekening dinas baru di Bank Syariah Indonesia;

5. Bahwa berdasarkan temuan dan dugaan ini kami menginginkan segera ditindak lanjuti sehingga sampai tercapainya keadilan bagi Masyarakat yang dirugikan.

Dasar hukum nya jelas terkait dugaan dugaan ini :
1. Pasal 1 Butir 25 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

2. Pasal 2 dan/atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

3. Pasal 17, 18, 19 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 
2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

pemberian LAPDU ini pun kami didampingi oleh bidang hukum dan HAM DPC GMNI Sukabumi Raya serta sebagai Kuasa Hukum sekaligus dengan nama kantor hukum nya Ari Khalid Abdillah harahap S.H .

Ini sebagai bentuk controling sosial kami sebagai mahasiswa dan masyarakat yang sadar hukum agar pihak aparat penegak hukum segera memproses adanya dugaan-dugaan ini ,sehingga tercapainya keadilan bagi masyarakat dan lingkungan pemerintah yang bersih dari korupsi .

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...