Langsung ke konten utama

*Sinergitas Organisasi Advokat PERADAN Tingkatkan Kualitas SDM, Kelembagaan dan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi UNIRAYA*




JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan Universitas Nias Raya (UNIRAYA) Nias Selatan  pada Rabu 31 Juli 2024,bertempat di Ruang Rektor, Gedung Rektorat UNIRAYA, Jalan Pramuka Nari-Nari, Kel. Pasar Telukdalam, Nias Selatan. 

MoU dan PKS berisi tentang Program Penyelenggaraan PKPA bagi para dosen dan mahasiswa/i lulusan dari Fakultas Hukum UNIRAYA. 

Tujuan MoU dan PKS itu adalah untuk saling menunjang dan membantu dalam meningkatkan kualitas sumber daya, kelembagaan, dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi UNIRAYA.

“Pertama-tama, saya patut berterima kasih atas kesediaan UNIRAYA untuk bekerja sama dengan kami. Organisasi Advokat PERADAN sudah berdiri sejak tahun 2016, selaian menyelenggarakan Pendidikan Khusis Profesi Advokat (PKPA) bagi calon Advokat juga memiliki berbagai Program Pendidikan Spesialis antara lain Auditor Hukum, Advokat Pajak, Advokat Kepabenan dan Cukai dan Mediator Non Hakim."kata Ketua Umum PERADAN Dr.(C) Indranas Gaho, SH.MH.,saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, (24/8/2024). 

"Salah satu program penunjang kami adalah beasiswa pendidikan PKPA bagi dosen dan Lulusan terbaik. Kami ingin mengembangkan PKPA ke seluruh Nusantara. Tujuan kami adalah untuk memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh warga Indonesia sesuai dengan perintah Undang-undang,” ujar Indranas Gaho..

Indranas Gaho Memaparkan dalam kerja sama dengan UNIRAYA, ditambah Bapak Indranas Gaho, bahwa ada program beasiswa penuh PKPA dari Organisasi Advokat PERADAN diberikan kepada mahasiswa/i lulusan terbaik dan seluruh dosen di Fakultas Hukum UNIRAYA sesuai dengan kuota yang ada. 



“Selain untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan pengalaman, beasiswa penuh PKPA dari Organisasi Advokat PERADAN ini berguna juga untuk pengembangan karier, membangun jaringan yang lebih luas, dan mendapatkan sertifikat profesi advokat. Sebab, PKPA ini merupakan kelas nasional dari Sabang sampai Merauke. Khusus untuk para dosen, melalui PKPA ini, para dosen akan dibantu untuk mengembangkan jaringan dengan akademisi-akademisi lain di tingkat nasional,” ungkap  Indranas Gaho.

Menanggapi informasi yang disampaikan oleh Indranas Gaho, Dr. Martiman S. Sarumaha., Rektor UNIRAYA, mengatakan bahwa beasiswa ini penting karena sekarang orang harus melek hukum.

“Penandatanganan MoU dan PKS ini sebagai kontribusi Organisasi Advokat PERADAN untuk negeri. Oleh karena itu, saya menghimbau agar hal yang baik ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa/i dan para dosen UNIRAYA dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, perjanjian ini menjadi inspirasi bagi semua lembaga untuk memberikan  yang berguna bagi pembangunan bangsa. Maka, dari tempat ini, saya patut berterima kasih kepada Organisasi Advokat PERADAN,” tuturnya

Untuk menutup acara penandatanganan MoU dan PKS tersebut, Indranas Gaho menekankan bahwa implementasi MoU dan PKS ini harus segera dilakukan, mengingat pentingnya langkah nyata dalam meningkatkan kualitas dan jumlah advokat di Indonesia.

Penandatanganan MoU dan PKS  dihadiri oleh Dr. Martiman S. Sarumaha, M.Pd., Rektor UNIRAYA, Bapak Dr. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, Ketua Umum PERADAN, Memorjuang Gea,S.H.,M.H., Koordinator PERADAN Kepulauan Nias,  Novensius Damai Sejahtera Duha, S.H., Ketua PERADAN Nias Selatan, Laka Dodo Laia, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum UNIRAYA dan Dalinama Telaumbanua, S.H., M.H, Wakil Dekan, Samalua Waoma,S.E., M.M., Wakil Rektor I, Dr. Rebecca Evelyn Laiya, MRE, Wakil Rektor III, Darmawan Harefa, M.Pd., Direktur LPPM, Timotius Duha, S.E., MM, Direktur LPMI, Alwinda Manao, S.E., M.M., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, M. Yunus Laia, S.S., S.H., M.S., Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Progresif Buulolo, S.Kom., M.M., Dekan Fakultas Sains dan Teknologi., Arianus Harefa, S.H., M.H, Direktur LBH UNIRAYA, Reaksi Zagoto, S.E., M.M, Direktur Koperasi dan UMKM, Noventinus Zagoto, S.E, Kepala Biro Administrasi Umum, Efrata Buulolo, S.E, Kepala Biro Akademik dan Sistem Informasi, Sesuaikan Sarumaha, M.Pd, Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni,  Mitranikasih Laia, M.Sc, Kepala Biro Kerjasama dan Affair, Anita Zagoto, M.Pd, Kepala Biro Keuangan dan Para Dosen UNIRAYA.

"Yang terpenting dari MoU dan PKS ini adalah pelaksanaannya. Pada dasarnya, kita berharap agar MoU dan PKS ini segera diimplementasikan, baik secara online maupun offline. PKPA ini akan memberikan kesempatan bagi teman-teman dari seluruh Indonesia untuk ikut serta. Saat ini, lulusan S1 Hukum sangat diminati, mengingat seluruh aspek kehidupan semakin bersinggungan dengan hukum. Oleh karena itu, profesi advokat masih sangat dibutuhkan, terutama mengingat jumlah advokat di Indonesia yang masih jauh dari memadai,” pungkas Indranas Gaho.(LAG76/RED) 

*Sumber: DPP-PERADAN*

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...