Langsung ke konten utama

*Suprapto:"Saya Melawan Oknum dari PDI Perjuangan yang Menzolimi Kadernya Sendiri*





*JAKARTA*-- Dugaan kolaborasi KPU Kabupaten Karanganyar dengan oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar yang telah melakukan mal administrasi untuk merubah SK KPU tentang penetapan Suprapto calon terpilih menjadi SK Perubahan Calon terpilih yang perolehan suaranya lebih sedikit dan merupakan pelanggaran berat Pemilu serta diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah. 

Caleg PDIP Karanganyar yang meraih suara tinggi, Suprapto, buka suara kepada awak media jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) . 
Pria yang akrab disapa Prapto Koting itu maju dari Dapil I, meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Mojogedang.

Berdasarkan penghitungan suara KPU, Suprapto meraih 4.075 suara, yang bisa mengantarkannya menduduki satu kursi di DPRD Karanganyar.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten  Karanganyar sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke KPU Karanganyar, Suprapto justru mempertanyakan kinerja KPU. Juga institusi Bawaslu selaku pengawas jalannya pemilu. 

"Perlu kami sampaikan disini bahwa saya tidak  akan pernah melawan Partai saya yaitu  PDI Perjuangan, yang saya lawan adalah oknum oknum dari PDI Perjuangan yang menzolimi kadernya sendiri dengan tidak tegak lurus terhadap instruksi  arahan dan beberapa keputusan dari DPP PDI Perjuangan sehingga kami ingin menegakkan konstitusi di PDI Perjuangan khususnya di Kabupaten Karanganyar."kata Suprapto saat diwawancara awak media jaringan FPII melalui sambungan telepon pada Minggu, (25/8/2024). 

"Saya telah menemukan beberapa bukti-bukti yang diduga KPU Kabupaten Karanganyar  bekerja sama dengan oknum pengurus Partai untuk melengserkan saya." tegas Suprapto Koting. 

"Saya dihubungi oleh Sekertariat DPC PDI Perjuangan H-3 sebelum pemungutan suara untuk menandatangani surat pengunduran diri tetapi saya tolak." ujarnya. 

Suprapto menjelaskan melihat surat pengunduran diri saya sangat lucu karena disitu tidak tercantum dari dapil mana, hanya dapil ditulis disitu ada tulisan  angka lima kurung buka kurung tutup tetapi tulisan hurufnya 1,dan disitu tidak ada nama Karanganyar 1 atau Karanganyar 5 atau dari mana. 

"Sedangkan didalam surat kesediaan mengunduran diri itu tanpa ada coretan mengundurkan diri dari Caleg, Anggota atau anggota, DPD, DPRD Provinsi,Kabupaten /Kota.Sehingga surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU tidak relevan." imbuhnya. 

Suprapto membeberkan penemuan kami ini sebagai bukti bahwasanya  KPU Kabupaten Karanganyar diduga melakukan mal administrasi karena kemarin pada hari Jumat 23 Agustus 2024 saya datang kesana menyampaikan bahwa surat pengunduran diri sangat tidak relevan dan amat dipaksakan sekali. 

Tetapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPU dan beberapa Komisioner menyaksikan bahwa saya menduga sebelum surat pengunduran diri dari DPC PDI Perjuangan diserahkan ke KPU Kabupaten Kara sudah ada upaya-upaya secara terstruktur,sistematis dan masif dilakukan jauh hari sebelum ada penetapan. 

Salah satu contohnya  ketika penghitungan suara di TPS I Desa Pendem saya mendapatkan suara 63 tetapi digeser ke nama seseorang , meskipun ditingkat PPK saksi kami menemukan dan akhirnya kembali lagi duanya ke kami. 

Di Kecamatan Matesih ada penggelembungan suara ketika penghitungan suara selesai setelah kami cek ada penambahan suara dan kami protes ada Ketua KPU Karanganyar dan Panwascam . 

Yang paling aneh lagi setelah kami komunikasi dengan KPU dan PPK disitu hadir salah satu tokoh yang ingin menjadi pemimpin di Karanganyar hadir disitu saya tidak tau apa maksudnya dan apa tujuannya. 

Di Kecamatan Karanganyar Kota dalam finalisasi saksi mendapatkan software tetapi ada penambahan suara dan kami protes ke PPK dan ada Komisioner KPU dan saya komplain akhirnya terjadi penghitungan ulang akan tetapi setelah pleno ada lagi penambahan suara di Kecamatan Matesih dan Kecamatan Karanganyar Kota 
Setelah saksi tanda tangan ada lagi penambahan suara tidak sesuai dengan penghitungan suara. 



Hal ini akhirnya KPU /Saksi-saksi  menyampaikan ada penambahan suara di Kecamatan Matesih dan Kecamatan Karanganyar Kota sehingga suara bisa kembali lagi sesuai dengan perolehan suara di TPS-TPS Kabupaten Karanganyar. 

Setelah penghitungan  suara legislatif Kabupaten Karanganyar selesai ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU No.706 selanjutnya  DPC PDI Perjuangan membuat surat pengunduran diri saya pada 23 Maret 2024 saya tidak pernah ketemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Bagus Selo dan Sekertaris DPC PDI Perjuangan Drs.Sri Harjono akan tetapi disitu beliau berani bersaksi saya menyerahkan surat pengunduran diri dan  saya sudah menyatakan secara lisan dan tertulis itu bukan tulisan saya, akan tetapi KPU tidak mau menerima dengan alasan peserta pemilu adalah Partai Politik. 

"Harapan kami pengunduran-pengunduran diri yang ada di Kabupaten Karanganyar atau daerah lain di Jawa Tengah ini sepatutnya ada verifikasi secara faktual sehingga apakah benar caleg tersebut mengundurkan diri atau tidak, karena ada 34 orang yang berkoordinasi kepada kami yang merasa bertanda tangan ada keterpaksaan dan diundurkan dari DPC PDI Perjuangan masing-masing." jelasnya. 

"Dengan saksi-saksi  dan bukti-bukti  yang telah kami sampaikan ini sangat berharap kepada DKPP Republik  Indonesia  karena saya sudah melaporkan dan menyampaikan bukti serta sudah memenuhi syarat sehingga kami menunggu untuk segera disidangkan serta kami berharap kepada Komisi Yudisial untuk  mengawal dan mengawasi  proses sidang di PTUN Semarang."ujarnya.

Kami mohon Kepada  Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jateng, Bapak Kapolres Karanganyar apa yang di lakukan KPU Karanganyar bukan merupakan  delik aduan namun delik pidana ,saya memohon untuk memeriksa dugaan mal administrasi ini tanpa laporan dari sayapun dapat diproses demi hukum. 

Kami mohon Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena di PTUN lawyer KPU Karanganyar adalah Lawyer dari Kejari Karanganyar kami berharap melihat fakta yang ada secara fair dalam persidangan. 

Kami juga berharap kepada Pj Gubernur Jawa Tengah serta Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk menelaah kembali SK yang telah memutuskan Sdr Prasetya Adi Saputro untuk ditunjau ulang SKnya karena belum inkrah di PP
TUN karena ada dugaan penyalahgunaan oknum DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan KPU Kabupaten Karanganyar dan mencabut surat pelantikan tersebut. 

Saya menyampaikan ini tidak bermaksud melawan DPP-PDI Perjuangan namun Saya melawan Oknum atau Kader PDI Perjuangan yang telah menzolimi sesama kader PDI Perjuangan di Kabupaten Karanganyar, saya berharap Ketua Umum PDI Perjuangan dapat memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum tersebut. 

Surat Keputusan dari DPP PDI Perjuangan No.6541 tidak ditaati oleh Kader DPC PDI Perjuangan oleh Ketua dan Sekertaris. 

"Saya yakin apa yang saya sampaikan,ada resiko buat saya entah kehilangan nyawa, Saya siap menjadi tumbal demi tegaknya demokrasi dan konstitusi." pungkas Suprapto. (LAG76/Red) 

Sumber: Lilik Adi Gunawan

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...