Purwakarta//infonewsweb.com
Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.
Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(Rabu 18 September 2024) Salah satu media mengkonfirmasi kepada kepala desa Nagrog Hj Hasim Bukhori selaku kepala desa Nagrog kecamatan Wanayasa kabupaten Purwakarta kegiatan Dana desa dari tahun 2021 s/d tahun 2024. "Silahkan pak laporkan sajah saya cuman bisa pasrah karna saya lagi sakit dan tidak bisa bertemu"
Sangat di sayangkan Sosok seorang pemimpin pemerintahan desa yang tidak relevan ketika salah satu media mengkonfirmasi terkait dana desa yang merupakan menjadi kegiatan yang semestinya menjadi tanggung jawab kepala desa tersebut.
Cep Jenar sebagai ketua LSM Barak Indonesia, menegaskan terkait dana desa yang seharusnya kepala desa tersebut harus menjawab secara detail dan benar karena Tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan Keuangan Desa memiliki peran yang sangat besar untuk mengelolah keuangan yang diberikan kepada Desa hal ini bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuagan desa sehingga dari sini bisa kita lihat bagaimana Kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan Keuangan Desa
Oleh karena desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
(Red)
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram