Cianjur. Lagi lagi membuat Coreng di dunia pendidikan, pasalnya dugaan pelecehan dilakukan oknum kepala sekolah SDN Hegarmanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Newsbin, Senin, 30/09/2024.
Saat di konfirmasi salah satu Keluarga Korban pasalnya Oknum Kepala Sekolah melakukan Pelecehan terhadap Siswi Kelas V, dan Kelas VI SDN Hegarmanah tersebut, dengan cara memegang Belakang (Pantat), dan Dada (Payudara) Siswi.
Saat Team menelusuri Pihak Korban saat Investigasi di lapangan, salah satu Orang Tua Wali Siswi membetulkan kejadian tersebut, bahwa ada beberapa Siswi dari Kelas V, dan VI di lecehkan oleh Oknum Kepala Sekolah degan memegang bagian belakang (Pantat), dan dada (Payudara) Siswi.
Sangat disayangkan apa yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah tersebut, bahwa kejadian tersebut masih di cari fakta sebenarnya, dan berharap Pihak Keluarga Korban dapat melakukan Pelaporan kejadian tersebut ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Hendri, Ketua Komite menerangkan, tadi pagi sudah di adakan pertemuan antara Terduga Oknum Kepala Sekolah dengan Para Orang Tua Siswi, dan membuahkan hasil kesepakatan semuanya, bahwa akan di adakannya rapat ke dua oleh para orang tua Korban sedangkan hasil musyawarah memang mengindikasikan semua orang tua Siswi itu meminta di berhentikan nya Oknum Kepala Sekolah tersebut, dan tidak melakukan aktivitas apapun di lingkungan SDN Hegarmanah.
Hal tersebut menjadi permintaan dari para Orang Tua Siswi diduga sebagai Korban Pelecehan, "Saya sebagai Ketua Komite hanya menampung Aspirasi, dan menjalankannya hanya sebatas itu ya kalaupun ada berita-berita yang ingin digali kemungkinan saya tidak akan menghalangi atau intervensi karena kita masing-masing punya peran masing-masing terhadap Oknum Kepala Sekolah, dan poin utamanya yaitu memberhentikan Oknum Kepala Sekolah dari Jabatannya di SDN Hegarmanah," Ucapnya.
Salah satu Keluarga Siswi Korban mengatakan, "Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Aturan Hukum yang berlaku seperti Tentang Perlindungan Anak," Ungkapnya.
Dalam hal ini bisa menjadi bahan sebagai penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81, dan 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak bisa Dipidana Penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 281 KUHP.
Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si Korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan berdampak kepada Anak Siswi yang akan dideritanya seumur hidup.
Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa Pelecehan Seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh, dan berkembangnya anak tersebut.
Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri.
Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang.
Sampai berita ini ditayangkan, kami pihak media belum mendapatkan Stedment dari Pihak PPA Polres Cianjur, dan menurut informasi yang ikut serta dalam musyawarah pagi tadi, Kepala Desa Sukamanah serta Bhabinkamtibmas Desa Sukamanah juga belum bisa dihubungi untuk b memberikan keterangan secara jelas .
Red
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram