Langsung ke konten utama

korban kasus penipuan dan penggelapan uang, "Indra Saputra" desak pihak Polres Sukabumi Kota untuk segera tangkap terduga pelaku




SUKABUMI - Seorang korban kasus penipuan dan penggelapan uang, Indra Saputra (36) warga Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mendesak pihak Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap terduga pelaku yang diduga telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Korban yang diketahui asal warga Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp350 juta terhadap kepada terduga pelaku Fadli Radiansyah (41) asal warga Jalan DR, Muwardi II B/4, RT 10/RW 03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

“Perjanjiannya sih simpel, hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya, terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen hampir kalau dinominalkan sekitar Rp15 jutaan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan. Nah, usahanya itu ternak lele di Bogor Gunung Sindur,” tukasnya.

Menurut keterangan korban, pelaku awalnya menjanjikan imbalan besar dari sebuah modal kerja dari sebesar Rp350 juta tersebut, untuk modal usaha
peternakan ikan lele dengan keuntungan yang ditawarkan sebesar 5 persen dari nilai uang yang diserahkan.

“Namun diduga uang sebesar Rp350 juta ini, tidak digunakan untuk keperluan usaha melainkan untuk keperluan pribadi, serta uang modal milik korban serta keuntungan tersebut sampai saat ini tidak
ada,” paparnya.



Korban sudah mencoba menghubungi terduga pelaku, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang milik korban. Untuk itu, pada Kamis 30Juni 2022 lalu, korban langsung mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk melaporkan terduga pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang moda usaha fiktif dengan Nomor LP/B2512022 SPKT Polres Kota Sukabumi Polda Jawa Barat atas nama Indra Saputra.

“Jadi, transaksi uang itu, saya berikan pada waktu Senin 5 November 2021 sekitar pukul 17.55 WIB, di jalan Arif Rahman Hakim, Komplek Perbata Nomor 29, RT 06/RW 04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” tukasnya.

“Setelah membuat laporan, proses penyidikan dan BAP sudah berlangsung lama sampai terakhir itu di bulan 30 September 2023. Tapi tidak tahu kenapa, sampai sekarang belum ada titik terang perkembangan perkaranya. Jadi, kasus ini sudah berjalan 2 tahun lebih dan hingga saat pelakunya belum juga ditangkap,” paparnya.

Saat korban melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, informasinya terduga pelaku sudah dipanggil. Namun, terduga pelaku tidak pernah memberikan mutasi rekening terhadap pihak kepolisian. Setelah itu, terduga pelaku dipanggil kembali hingga pemanggilan ke tiga. Namun, surat panggilan pihak Kepolisian tidak diindahkan oleh terduga pelaku.

“Nah, sampai sekarang sudah berjalan 2 tahun lebih, katanya tidak kunjung datang ke Polres Sukabumi Kota, padahal itu sudah gelar perkara dan sudah dinyatakan rampung atas penipuan dan penggelapannya, tinggal menindaklanjuti ke arah tersangka,” tandasnya.

“Terakhir komunikasi dengan Penyidik Polres Sukabumi Kota, Bripka Eldian kemarin ada tiga hari yang lalu. Informasinya, katanya mau menerbitkan DPS (daftar pencarian sementara) terhadap terduga pelaku itu,” tukasnya.

Korban telah mengenal terduga pelaku dari temannya yang diketahui bernama David Oktavianus Koleluf yang sudah bersahabat cukup lama dengan kurun waktu sekitar 10 tahun. “Jadi, saya awal kenal dengan terduga pelaku itu, dari teman. Jadi, sebenarnya saya tidak kenal sama sekali awalnya dengan Fadli Radiansyah dan istrinya itu,” timpalnya.

Sebab itu, ia berharap kepada pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, dapat segera menindaklanjuti laporannya yang sudah berjalan 2 tahun lebih tersebut dan menangkap terduga pelaku sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya dan uang saya bisa kembali lagi,” pungkasnya.

M. Afnan

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...