Infonews.web.id

Dugaan Anggaran Dana Desa Cipendeuy Dari Tahun 2020/2024 Banyak Penyelewengan



Purwakarta
Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.(05/10/2024)

Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.

Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak hal nya dengan Dana Desa yang ada di Desa Cipendeuy, kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta yang di duga ada penyelewengan anggaran Desa dari tahun ke tahun.

Setelah Salah satu Awak media mendatangi Desa Cipendeuy,kecamatan Bojong,kabupaten Purwakarta untuk menanyakan kegiatan Dana desa dari tahun 2020 s/d tahun 2024.(01/10/2024) Dan bertemu Cecep selaku Sekdes Desa Cipendeuy membenarkan bahwa realisasi penggunaan anggaran di tahun 2024 banyak yang salah tidak sesuai dengan pakta yang sebenarnya ( data terlampir ) ungkap sekdes dengan nada santai,sambil membolak balikan data anggaran,yang disodorkan tim awak media ( red ) terkait realisasi penggunaan anggaran dana desa Cipeundeuy baik infra struktur maupun fisik, 

Sangat di sayangkan ketika ada perbedaan dengan data tidak sesuai realisasinya, sudah jelas itu merupakan pengakuan dari pihak desa , bahwa ada dugaan realisasi tak sesuai ekspektasi, dan keterbukaan publik.
 

(Red)





Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close