Sukabumi
Jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk 21 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis, Sabu, Obat – Obatan Terlarang, Ganja dan minuman beralkohol.
Ke 21 tersangka tersebut diamankan di 17 tempat berbeda hasil operasi rutin yang dilakukan disekitar wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi kepada awak media saat dalam jumpa pers, Jum’at (25/10/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi mengatakan 21 terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, berinisial AR (39) warga Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, HP (30) warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, RA (34) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, SS (41) warga Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, TE (39) warga Kecamatan Warudoyong, SK (37) warga Anjasari Bandung, DM (45) warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, HG (41) warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, IS (26) warga Citamiang Kota Sukabumi, RD (47) warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi, AS (55) warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi, BR (29) warga Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, AG (21) warga Baros Kota Sukabumi, AS (24) warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, RR (30) warga Lembursitu, DM (28) warga Lembursitu, RM (25) warga Citamiang, RZ (20) warga Gunungguruh, MD (29) warga Citamiang, MI (34) warga Curugkembar dan SA (44) warga Warungkondang.
“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara), Cisaat 5 kasus, Baros 2 Kasus, Cikole 3 Kasus, Citamiang 3 Kasus, Warudoyong 1 Kasus, Sukabumi 1 Kasus, Lembursitu 1 Kasus dan Kebonpedes 1 kasus,” Kata Rita. Jumat (25/10)
Dikatakan, Rita bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 TKP adalah, Sabu sebanyak 293,54 Gr, Ekstasi 126 butir, Ganja 1.574 Gr, Psikotropika 593 butir, Obat Keras Terbatas 12.026 butir, kemudian 20 timbangan elektrik, 20 unit HP, uang tunai Rp.390.000,-, selain itu, diamankan juga 170 botol minuman beralkohol bernagai merk.
“Bila diuangkan, seluruh barang bukti tersebut mencapai nilai hingga Rp.652.000.000, dan dengan ditangkapnya para penyalahguna Narkotika ini, kami sudah bisa menyelamatkan sedikitnya 10.000 jiwa,” ujarnya.
Menurut, Rita Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
" Akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukannya, para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 5 Tahun hingga seumur hidup.” pungkasnya
Prima RK
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram