Langsung ke konten utama

Korupsi Duit PKBM Rp 1 (satu) MIliar terancam 20 tahun penjara," , ini ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, "Wawan Kurniawan,"


Sukabumi - OS, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis di Jalan Ciambar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dari Lapas Warungkiara, Kamis (3/10/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, terhadap tersangka Owin ini dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas serta barang bukti dari penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan persidangan.

"Penuntut umum menerima dari jaksa penyidik dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun, demi efektivnya nanti penuntut umum akan melilpahkan ke persidangan, tersangka Owin ini dipindahkan dari Lapas Warkir ke Lapas di Bandung," ujar Wawan didampingi Agus Yuliana Indra Santoso, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/10/2024).


Pantauan, di lokasi tersangka Owin terlihat mengenakan baju tahanan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berwarna orange, Owin juga nampak memakai peci dan didampingi kuasa hukum serta keluarganya.

Namun, sayang kuasa hukum atau keluarga Owin tidak ada yang memberikan keterangan kepada awak media.

Barang bukti bundelan berkas pun terlihat dibawa penuntut umum saat menggiring Owin ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kebon Waru, Bandung.


Wawan menjelaskan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (4/10/2024) besok.

"Konfirmasi dari tim penuntut umum paling lambat besok sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, kemudian hakim akan menetapkan hari sidang, insya allah paling cepat minggu depan (sidang)," kata Wawan.

Sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka korupsi duit PKBM Printis dan ditahan di Lapas Warungkiara, Jumat (30/8/2024) lalu.

OS ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan siswa atau data fiktif agar bisa menarik dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM Printis.

Wawan menyebutkan, tindakan itu dilakukan OS sejak tahun 2020 - 2023. OS bermain sendiri dalam mengumpulkan, menginfut, hingga mencairkan dana BOP dari data fiktif siswa PKBM Printis.

"Kerugian negara dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp 1.060.450.000, dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana bantuan BOSP atau pun dana BOP pada kegiatan PKBM di Printis Kabupaten Sukabumi," kata Wawan di Kejaksaan.

Diketahui, OS sendiri menjadi kepala PKBM Printis sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Wawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Dari keterangan saksi, duit korupsi Rp 1 miliyar lebih itu dipakai secara pribadi oleh OS.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga menyita barang bukti satu unit mobil dan dua sepeda motor, mobil itu diduga didapat OS dari hasil korupsi dana PKBM.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa uang hasil tindak pidana yang dilakukan OS ini untuk kepentingan pribadi tersangka itu. Barang bukti yang diamankan ada berupa mobil, dua unit motor dan juga dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut, dimana kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi yang dia lakukan," ucap Wawan.

Wawan menjelaskan, untuk sementara dalam penetapan tersangka terhadap OS ini tidak ada keterkaitan dengan Dinas Pendidikan.

"Ya sementara tidak ada keterkaitan dengan Dinas Pendidikan, ini adalah inisiatif sendiri tersangka OS, mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian dia buat surat pertanggung jawaban, kemudian dia mencairkan uang itu sendiri dan kemudian dipergunakan sendiri dari uang hasil penyimpangan tersebut," kata Wawan.

Terhadap OS, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wawan


M. Afnan

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...