Langsung ke konten utama

Penjualan Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat: Warga Desak Polisi Bertindak"




JAKARTA - Warga Kampung Baru di Jalan Kembangan Baru, Jakarta Barat, tengah resah akibat aktivitas penjualan obat keras ilegal tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seorang oknum. Obat-obatan seperti Tramadol dan Heximer dipasarkan secara terbuka, bahkan kepada pelajar dan remaja, seolah-olah tak ada tindakan hukum yang mengancam.

Ironisnya, penjual tersebut menyamarkan kegiatannya dengan kedok toko kosmetik. Warga sekitar mengaku khawatir akan dampak buruk dari peredaran obat-obatan berbahaya ini terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan mereka. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas praktik ilegal tersebut.

"Kami sangat berharap polisi segera bertindak tegas. Jangan sampai terlihat seperti pembiaran," ujar salah satu warga kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Selain kekhawatiran terhadap dampak kesehatan bagi remaja, warga juga menyampaikan bahwa peredaran obat keras ini mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan. Pengguna obat ilegal sering kali kehilangan kendali diri dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kondisi ini sudah tak kondusif. Kami berharap aparat segera bertindak demi keamanan bersama," tambah warga tersebut.

Landasan Hukum
Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap penjualan obat keras wajib memiliki izin resmi, dan penyalahgunaannya tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi berat. Tindakan menjual obat-obatan keras tanpa izin dan kepada anak di bawah umur melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Dengan adanya tekanan dari masyarakat, diharapkan pihak berwenang segera melakukan tindakan konkret untuk mengakhiri praktik penjualan obat terlarang ini demi menjaga kesehatan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Red

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...