SUKABUMI - Setelah sebelumnya pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama yang berdekatan dengan sekolah SMAN 1 Parungkuda, RT 02/04 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendapatkan penolakan atau aksi protes orang tua siswa, komite sekolah dan siswa siswi serta guru SMA Negeri 1 Parungkuda terkait pembangunan Tower milik salah satu perusahaan seluler yang dibangun persis didekat Sekolah.
Forkopimcam Parungkuda laksanakan pertemuan dengan perwakilan SMAN 1 Parungkuda, Komite Sekolah dan perwakilan orang tua siswa serta perwakilan dari pihak PT Tower Bersama yang dilaksanakan di aula Kecamatan Parungkuda pada Kamis (3/10/2024) kemarin.
Menurut Zeffry Subianto salah seorang wali murid menuturkan agenda ini tentunya menjadi harapan dan langkah tepat yang dilakukan oleh Forkopimcam Parungkuda dalam menanggapi keluhan.
"Alhamdulillah dan terimakasih kepada pihak Forkopimcam Parungkuda yang mana telah menanggapi keluhan masyarakat terkait pembangunan tower," ungkapnya.
Zeffry menjelaskan, pada pertemuan tersebut menghasilkan setidaknya 3 point penting:
1. Pak camat sebagai kepanjangan tangan dari Bupati Sukabumi akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait diantaranya: Penanggungjawab perusahaan/tower, sekolah, dinas perizinan, forkopimcam, desa, RT/RW dan perwakilan warga.
2. Forkopimcam akan menghimbau kpd pihak perusahaan/tower untuk tidak melakukan kegiatan/melanjutkan pembangunan sebelum ada penyelesaian dari permasalahan ini.
3. Melakukan penyegelan sementara menghindari Tidak di indahkannya point 2 yang akan langsung disaksikan oleh Forkopimcam.
"Hari ini kita sedikit lega dari hasil pertemuan tersebut, namun kita pun menunggu pertemuan selanjutnya dengan manajemen TBG, dan dinas-dinas lainnya karena SKRK dan PBG nya ternyata sudah terbit," cetusnya.
Ia menambahkan, keanehan terjadi didalam SKRK yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi bahwa dalam keterangannya ' Masyarakat sudah menyetujui dibuktikan dengan Berita Acara Persetujuan Warga, kecuali pihak sekolah SMA Negeri 1 Parungkuda dengan hasil pemaparan dari pihak Perusahaan belum menyatakan persetujuan dan hanya menjadikan bahan rembug dengan lembaga sekolah terkait ' dari surat tersebut jelas bahwa pihak sekolah tidak setuju.
"Dengan adanya point yang tertera di SKR jelas bahwa pihak SMAN 1 Parungkuda belum dan tidak setuju namun kenapa SKRK dan PBG nya bisa terbit harusnya ada tim teknis yang turun langsung kelapangan terkait hal tersebut," tegasnya.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil tindakan terkait kejadian ini karena bagaimana pun pemerintah harus menjadi garda terdepan bagi masyarakatnya.
"Kita berharap pemerintah kabupaten Sukabumi secepatnya mengambil tindakan, namun apabila tidak kita dari wali murid akan mengadukan kejadian ke PTUN," pungkasnya.
Reporter: Jack
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram