Selasa, 01 Oktober 2024

Polres Kota Sukabumi Berhasil Amankan Para Pelaku Penusukan Di Kota Sukabumi

Polres Kota Sukabumi Berhasil Amankan Para Pelaku Penusukan Di Kota Sukabumi

 

Sukabumi
Kurang dari 24 Jam, Polres Kota Sukabumi berhasil amankan Para pelaku penusukan tiga pemuda di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi. 

Empat pelaku yang diamankan pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 01.00 wib sekitar RS Assyifa tersebut adalah MGK alias G (19), DFA alias B (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18). 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, awal mula penusukan terjadi ketika para pelaku bersama 20 temannya yang sedang nongkrong, merasa terprovokasi karena pengendara sepeda motor KLX melintas sambil menggeber-geber. 

"Awal mula kejadian para pelaku sedang nongkrong di SDN Dewi Sartika Cikole Kota Sukabumi, tiba-tiba melintas sepeda motor jenis KLX dan mengeber-geberkan kendaraannya, kemudian dikejar dua sepeda motor pelaku namun tidak terkejar," kata Rita, Senin (30/09). 

Lebihlanjut, Rita mengaku Saat pengejaran, pelaku hampir menabrak korban di pertigaan Jalan R Syamsudin SH dan Jalan Siliwangi. Pihak pelaku dan korban pun bersitegang hingga akhirnya kericuhan tak terhindarkan.

"Pada saat di jalan berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang dipakai korban, lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor terjadilah cek-cok antara korban dan pelaku," ucapnya.

"Kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku yang selanjutnya para pelaku membalas pukulan. Tidak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku sehingga para pelaku menganiaya korban," tuturnya



Masih kata, Rita menyebut pelaku utama berinisial MGK mengeluarkan pisau dan menusukan secara membabi-buta. Alhasil, tiga orang yakni MRFI (19), I, dan teman pelaku berinisial R menjadi korban penusukan

"MRFI mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam dan sobek pelipis mata sebelah kiri, I mengalami luka pada bagian bahu kiri akibat sabetan senjata tajam, R pihak teman pelaku mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata," tandasnya. 

Barang bukti yang turut diamankan pihak kepolisian di antaranya tiga unit sepeda motor berbagai merk, dan satu bilah pisau. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan pidana penjara paling lama 5 tahun." bebernya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku terafiliasi geng motor yang bernama Mild. Geng motor tersebut anggotanya mayoritas merupakan mahasiswa.

"Jadi itu diduga pelaku merupakan kelompok motor, seperti halnya King, Tiger ada komunitasnya, itu Mild. Mild itu satu kelompok motor yang bervariasi, baik motor matic atau apapun di situ. Kami masih mendalami apa itu geng motor atau kelompok motor karena kelompok-kelompok motor ini juga saat ini banyak disusupi geng motor," katanya.

Pihaknya pun akan bersikap tegas terhadap geng motor yang melakukan kejahatan jalanan, meskipun mereka kerap berpindah-pindah tempat. 

"Kami tetap berupaya bahkan kami sudah membubarkan geng motor. Pada saat kita melakukan penahanan, kita lakukan pembubaran juga. Secara sukarela mereka melakukan pembubaran, upaya kami ya tetap melaksanakan patroli, karena mereka membentuk kelompok tersebut kucing-kucingan dengan kita," jelasnya

Prima RK

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved