Sukabumi
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabum pada Selasa 12 November 2024 dini hari.
" Dua pelaku yakni F alias E (28) dan PF alias AS (24) diamankan secara terpisah di dua tempat berbeda.
F diamankan di Kampung Kibitay Kelurahan Sindangsari Lembursitu Kota Sukabumi hari Selasa 12 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Sedangkan PF diamankan di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB,"
Hal tersebut di Ungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam Pres rilisnya di Polres Sukabumi Kota. Selasa (12/11/2024).
"Dari pengungkapan kasus ini kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pecahan botol kaca minuman beralkohol, dan pecahan helm," Kata Rita
Rita menyebut, dua pelaku adalah aktor utama dalam pengeroyokan komunitas Vespa. Mereka menjadi biang kerok yang memprovokasi pelaku lainnya untuk sama-sama menganiaya dua korban.
Pihaknya saat ini masih mengejar empat terduga pelaku lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sedangkan Empat terduga pelaku lainnya yang telah teridentifikasi telah kita tetapkan sebagai DPO," terangnya
Rita menjelaskan mengenai modus operandi penganiayaan tersebut, berawal dari korban memotret pelaku. Lalu pelaku menanyakan maksud dan tujuan korban mengambil foto.
"Peristiwa ini diduga berawal saat korban saudara FA sedang nongkrong di sekitar Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada hari Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dan mengambil foto kelompok diduga pelaku. Karena diketahui oleh kelompok pelaku, salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut," ujarnya.
"Dan karena tidak mendapatkan jawaban, akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala sehingga korban melarikan diri kemudian meminta pertolongan ke rekannya yaitu anggota komunitas Vespa yaitu saudara MJAR yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan," tuturnya.
Akibat dari peristiwa tersebut menurut Rita dua korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun," jelasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang tentunya dapat menggangu kondusifitas Kamtibmas. Bila ada yang mengetahui atau melihat gangguan Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 110 maupun layanan nomor polisi siap mangga di 0811654110," tandasnya
Prima Rk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram