Sukabumi, Konflik agraria yang terjadi antara petani penggarap cijambe dengan eks hgu perkebunan bantargadung berawal dari akses petani yang di tutup oleh perusahaan menggunakan portal walaupun petani sudah membayar biaya sewa rutin dan petani di bebankan biaya di luar sewa apabila ingin melakukan kegiatan bertani padahal sudah bertahun - tahun petani bercocok tanam di lahan eks perkebunan tersebut untuk mempertahankan keberlangsungan hidup.
Puncak kekesalan petani terjadi karna hal tersebut sangat membebani perekonomian para petani yang notabenenya merupakan petani singkong di mana harga nya kadang tidak stabil di tambah harus membayar biaya tambahan buka portal untuk melakukan aktivitas bercocok tanam. Hal tersebut lah yang mendorong terjadi pengrusakan portal tersebut, setelah pengaduan masyarakat berkaitan penutupan akses jalan tidak direspon pemerintah dan mengakibatkan 3 petani di kriminalisasi.
Sesuai keputusan menteri ATR/BPN No : 2/pbt/KEM-ATR/BPN/IX/2023 tentang pembatalan HGU PT bantargadung yang dimana dalam salah satu poin mengatakan bahwa status tanah kembali menjadi tanah yang di kuasai langsung oleh negara.
Melihat hal ini Moch Davit koordinator Gerakan Mahasiswa Petani Jawa Barat mengecam kriminalisasi yang terjadi kepada 3 petani penggarap. Dan mendesak pemerintah kabupaten sukabumi untuk mencabut rekomendasi bupati terkait pembaruan HGU PT Bantargadung No : 500.17.3.3/3456/DPTR/2024 dikarena sudah keluar dari salah satu syarat pembaharuan hak atau perpanjangan HGU yang dimana harus clear n clean tanpa masalah atau konflik.
Menyikapi ini pun kami GEMA PETANI JAWA BARAT akan melakukan konsolidasi dengan beberapa organisasi untuk menyuarakan suara rakyat dan akan turun kejalan sampai para petani yang di kriminalisasi di bebaskan.
Red
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram