Sabtu, 02 November 2024

Komplotan Spesialis Pencurian Minimarket Asal Sukabumi Berhasil Di Amankan Polres Sukabumi Kota

Komplotan Spesialis Pencurian Minimarket Asal Sukabumi Berhasil Di Amankan Polres Sukabumi Kota



Sukabumi Kota-
Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Komplotan spesialis pencurian minimarket asal Sukabumi. 

lima pelaku yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Sukabumi telah diamankan pihak kepolisian. Mereka melakukan aksinya tersebut di tujuh daerah dengan 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Di antaranya, di Bogor 2 TKP, Banten 2 TKP, Depok 1 TKP, Tangerang 2 TKP, Karawang 1 TKP, kemudian di Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 7 TKP. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media dalam Konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat (1/11/2024). 

Menurut, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan
Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda satu orang di tangkap di Warudoyong Kota Sukabumi 4 Orang di kampung Cisero Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi

"Lima terduga pelaku yang diamankan diantaranya  MRSJ (25), SP alias E (27), DR (33), HH (25) dan IZ alias I (24)." Ujarnya. 

Lebihlanjut, Rita mengatakan Para pelaku ini melakukan pencuriannya dengan cara membobol atap saat minimarket sedang tidak beroperasi. Setelah itu mereka menjalankan aksinya merampas sejumlah barang-barang seperti rokok dan lainnya. 

"Modus operandi para pelaku yaitu masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,"  terangnya. 



Rita menuturkan dari tangan para pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang pipa besi ukuran 75 sentimeter, 125 bungkus rokok berbagai merk, satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kuning, satu buah kunci nomor 8, satu buah obeng gagang plastik warna hijau transparan, kemudian satu unit kendaraan Toyota Calya warna hitam dengan nopol F 1439 OV. 

"Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Rita.


Untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa, Rita menghimbau, masyarakat untuk memasang pengamanan secara berlapis di tempat tinggal ataupun toko dan minimarket.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan keamanannya masing-masing dengan memberikan atau memasang kunci tambahan atau melengkapi rumah atau tempat usahanya dengan alat bantu yaitu kamera CCTV. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui sesuatu yang menggangu Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun lapor polisi Siap Mangga," jelasnya. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan  sebelum melakukan pencurian, para pelaku mengamati terlebih dahulu situasi minimarket yang menjadi Target Operasi (TO).

"Menentukan arah TO kemudian dia loncat ke atas. Artinya dia sudah mempelajari dari sore. Kemudian pura-pura membeli kemudian ketika jam 03.00 WIB mereka melakukan pencurian. Maping pada saat membeli," ujar Bagus.



Dijelaskan, Agus para pelaku telah keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Ketika di balik jeruji besi, mereka mengupgrade skill mencuri dengan mempelajarinya dari pelaku pencurian lainnya

 "Motivasinya untuk kebutuhan hidup faktor ekonomi karena mereka sudah tidak memiliki pekerjaan. Mereka residivis pencurian." paparnya. 

Agus menyebutkan Bahwa barang hasil curian tersebut dijual kembali oleh mereka ke toko-toko kelontong. Para pelaku hanya mencuri barang-barang yang laku dijual cepat.

 "Mereka mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan cepat laku seperti rokok, kosmetik, kemudian barang-barang apa saja yang kira-kira bisa diperjualbelikan. Menjual (hasil curian) kepada seseorang contoh kepada toko-toko kelontong yang berada di wilayah Bogor dan Cianjur," pungkasnya

Prima RK
Redaktur:Aconk kupluk

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2023 INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat | All Right Reserved