Langsung ke konten utama

Tim Advokasi Ayep - Zaki Kembali Laporkan Pelanggaran Paslon 01 Ke Bawaslu




Sukabumi
Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi untuk Pilkada Kota Sukabumi, Nomor Urut 02, Ayep Zaki – Bobby Maulana kembali mendatangi Bawaslu Kota Sukabumi untuk melaporkan dugaan tindak pelanggaran kampaye 01 yang dilakukan diluar jadwal, Selasa (26/11/2022).

Kepada awak media, H.Aun Ketua Harian Satgas 02 menyebut bahwa diduga telah terjadi penyalahangunaan jadwal kampanye oleh tim Pasangan Cawalkot/Cawawalkot Sukabumi No Urut 01 yang dilakukan pada tanggal 23 November 2024 lalu, padahal menurutnya, di hari itu harusnya tidak ada jadwal Kampanye  Akbar yang dilaksanakan secara serentak di 7 kecamatan.

“Sebenarnya di hari yang sama, ada acara KPU yang sudah kita sepakati bersama, tapi kenapa ada agenda lain, Paslon 01 harusnya menghargai itu,” ucapnya.

H. Aun, menduga subtansi dari acara itu ada pelanggaran, dimana ada hadiah yang dibagikan kepada warga yang berlebihan, padahal dalam PKPU No 13, jumlah nominal yang diberikan sebagai hadiah sudah ditentukan.

“Kami hanya melaporkan itu kepada Bawaslu, mudah-mudah ini jadi perhatian untuk kita semua, karena aturan berlaku sama dan kita dari Paslon 02 akan terus mengikuti aturan dari PKPU No 13 ataupun pelaturan Bawaslu.” bebernya

Ketika di singgung terkait tanggapan Bawaslu terhadap laporan ini, H.Aun mengatakan bahwa laporannya masih dalam tahap pengkajian pihak Bawaslu.



“Kami menunggu jawaban dari Bawaslu berikut dengan klarifikasinya yang terjadi di 7 titik kecamatan, bagaimana sampai bisa terjadi kejadian itu,” Ucapnya.

Ia berharap Bawaslu Kota Sukabumi tidak hanya memantau calon, tapi memantau juga dengan ritme yang dijalankan oleh KPU, agar semua pihak bisa saling mengawasi penerapan aturan yang sudah ditetapkan.

Sementara Ivan Vaizal tim advokasi 02 menyebut, bahwa pihaknya telah melaksanakan dua agenda yaitu, penyampaiyan surat permohonan jawaban atas kegiatan Jalan Sehat yang digelar Paslon 01 pada tanggal 23 November 2024 di 7 kecamatan.

Agenda berikutnya adalah melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye 01 di luar jadwal, dimana menurut aturan dari KPU Kampanye Akbar atau Rapat Umum Paslon 01 adalah di tanggal 5 November 2024, dan kami menganggap bahwa acara jalan sehat oleh Paslon 01 adalah sebuah Kampanye Akbar,” tegasnya.

Prima RK

Redaktur : Aconk Kupluk

Postingan populer dari blog ini

Dedi R Wijaya Siap Maju Di Pilwalkot Sukabumi 2024. Epek Prabowo Masih Melekat Di Masyarakat Kota Sukabumi

Sukabumi Mantan Ketua DPC Gerindra Sekaligus Ketua TKD ( Tim Kampanye Daerah) 02 Prabowo Gibran Kota Sukabumi di Pemilu lalu, Dedi R Wijaya mengembalikan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada 2024 ke sekertariat  Partai Gerindra Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Jumat (31/05/2024). Dedi R Wijaya didampingi Puluhan Pengurus sayap Partai Perempuan Indonesia Raya ( PIRA) dan Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya ( PPIR) serta Para Pengurus DPC Gerindra Kota Sukabumi lama secara resmi menyerahkan berkas persyaratan dirinya ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi untuk kembali maju di kontestasi Pilkada 2024. Kepada awak media usai menyerahkan berkas pencalonan, Dedi R Wijaya, menyatakan kesiapannya sebagai Kader Gerindra kembali bertarung di kontestasi 5 tahunan kota Sukabumi. "Saya sebagai Kader Partai Gerinda masih semangat pengabdian umumnya untuk masyarakat kota Sukabumi dan khususnya untuk Partai Ger...

Viral Giring Dukungan Salah Satu Calon Bupati Oleh Kades di Sukabumi, KPK Jabar Setda Sukabumi: Ini Preseden Buruk Bagi Demokrasi

SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades. Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang  mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti. Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar d...

Dinilai Ada Kebohongan Publik, Lantas: Bupati Sukabumi Harus Nonaktifkan Kasi Trantib Cikidang

SUKABUMI - Polemik pembangunan gudang yang sedang dilakukan PT. Panyindangan/DSNG yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin namun pihak Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib yang menerangkan sudah memiliki izin membuat  Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), Fery Permana angkat bicara. Fery menyayangkan pihak pemerintah Kecamatan Cikidang melalui Kasi Trantib membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas dan berjalan sesuai dengan prosedur. "Hal tersebut tentunya Heru sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cikidang sudah melakukan kebohongan publik dengan memberikan informasi yang berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dengan nomor 600.2.8.4/949-Koord.PTSP/2024 bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (9/7/2024). Lebih lanjut, dengan dasar apa pihak Kasi Trantib Kecamatan Cikidang dapat berbicara bahwa perusahaan ter...