SUKABUMI,- Paska ramainya dugaan penggiring dukungan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) kepada salah satu calon pasangan Bupati Sukabumi di grup WhatsApp Pemdes tentunya menjadi kegaduhan dan perbincangan yang hangat serta berunsur penyalahgunaan wewenang oleh Kades.
Hal tersebut diakui Opik, Kepala Desa Jaya bakti, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang mengakui kekhilafan dan memohon maaf atas kegaduhan yang dibuatnya saat menggiring dukungan untuk salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilakukannya dalam sebuah group WA (WAG) Pemdes & Lembaga Desa Jaya bakti.
Dalam sebuah surat pernyataan bermaterai bertanggal 25 November 2024, yang ditandatangani Kades Opik dan disaksikan dua orang Tim Paslon 01 (Iyos-Zainul), terungkap 5 butir pengakuan Kades Jaya bakti ini. Pertama, Mengakui pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ia melakukan chat di WAG Pemdes Jaya bakti dan menggiring serta mengarahkan anggota Group WA untuk memilih Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar dan H. Andreas).
Kedua, Chat tersebut merupakan dorongan emosional dan antusiasmenya dalam mendukung Paslon Nomor 2 (H. Asep Japar dan H. Andreas). Ketiga, Meminta maaf sebesar-besarnya kepada jajaran karena telah membuat kegaduhan dan keteledoran.
Keempat, Mengakui kekhilafan karena telah membuat chat di WAG Pemdes perihal penggiringan dan pengarahan dukungan terhadap Paslon Nomor 2. Kelima, Tidak akan mengulangi tindakan dan berjanji akan bersikap netral dalam kapasitas sebagai Kades Jaya bakti pada Pilkada Kabupaten Sukabumi serta Pilkada Jawa Barat 2024.
Hal tersebut tentunya mendapatkan sorotan dari E.Suhendi ketua KPK Jabar Setda kabupaten Sukabumi dirinya menilai hal tersebut adalah preseden buruk bagi Kades di wilayah Kabupaten Sukabumi yang mana Kades seharusnya netral dalam kontestasi Pilkada.
"Tentu hal ini menjadi preseden buruk bagi Kades yang sudah menggiring dukungan pada Larangan itu tertuang dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada," ungkapnya.
Suhendi menambahkan, oknum kades tersebut dapat dijerat dengan undang-undang Pilkada lantaran aksi yang dilakukan beberapa hari sebelum pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi tak hanya itu Kades adalah jabatan publik yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 mengenai Kepala Desa dilarang; huruf C menyalahgunakan wewenang , tugas, hak, dan/atau kewajibannya. bahwa pasal sebelumnya diatur mengenai kewenangan kepala desa.
"Padahal di dalam kewenangan itu tidak ada yang memberi kewenangan kepala desa untuk memberi dukungan lewat jabatan kepala desa kepada salah satu bakal calon, tentunya kita tunggu langkah tegas yang harus diambil oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi hal yang telah mencoreng demokrasi ini, " pungkas Suhendi.
Reporter: Jack
Redaktur :Aconk Kupluk
FOLLOW THE INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS WEB | Amanah Aspirasi Rakyat on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram