Sukabumi
Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi disalah satu Minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu. Selain berhasil menangkap dua tersangka, tim Resmob mengamankan seorang penadah dan beberapa barang bukti.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. Rita Suwadi menyampaikan, ketiga tersangka di amankan di dua lokasi berbeda, dua diantaranya berinisial ER dan E berhasil ditangkap saat akan melancarkan aksi serupa.
"ER dan E berhasil kami amankan saat akan melakukan aksi pencurian kembali di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi Kamis 16 januari 2025 sekitar pukul 08.00 wib,"kata Rita kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Sedangkan U, sambung Rita, telah diamankan di rumahnya di Kampung Sugeman RT. 004/003, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jum’at 17 januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib.
"Ketiga terduga pelaku adalah warga Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan merupakan residivis pada kasus yang sama,"sambungnya.
Rita mengungkapkan, dari keterangan para pelaku, aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 Bulan terakhir di 12 TKP, yang terdiri dari 6 TKP di Wilayah kota Sukabumi, 2 TKP di Wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di Wilayah Cianjur.
"Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara para pelaku berkeliling di Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan, mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,"ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Rita, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri kemudian mengeluarkan alat berupa kunci T yang ujungnya telah diruncingkan, langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala dan membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dibawa dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau tadah.
"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor merek honda beat, 1 unit sepeda motor honda vario, 1 unit sepeda motor honda blade, 1 unit sepeda motor yamaha mio,1 buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet warna hitam dan1 buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan,"timpalnya.
Rita menegaskan, para tersangka dijerat pasal 362 JO 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun dan pasal 480 KUHPpidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kehajatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,"tandasnya.
Prima RJ
Social Footer