Infonews | Sukabumi
Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, hal itu disampaikan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana dalam Rapat Paripurna perdana di tahun 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/24).
"Selain itu memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan," ujar Bayu
"Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017," sambungnya
Bayu menjelaskan, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
"Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan," jelasnya
"Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, pada rapat Paripurna berikutnya,"
(Ateu Ellah)
Social Footer