Sukabumi
Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 3 dari 8 orang pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas) ratusan ternak bebek di Cireunghas. Senin (10/02/2025).
Mereka diamankan berdasarkan laporan dari A dan I kepihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada sejumlah awak media dalam Pres rilisnya. Senin (10/02).
Menurut , AKBP Rita mengatakan para kawanan Curas ini melakukan aksi pencurian ternak bebek di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi.
" Mereka ini mengambil ratusan bebek milik pengangon A dan I dengan melakukan kekerasan dengan melukainya." Kata Rita
Masih kata, Rita Dari hasil pengakuan para tersangka kepada pihak kepolisian, terungkap kawanan pencuri spesialis ternak bebek ini telah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 5 kali.
" Dari Pemeriksaan Kami mencurigai aksinya ini lebih dari puluhan kali. Apalagi dari pengakuan para pelaku, mereka juga melakukan tindakan serupa bukan saja di wilayah Cireunghas juga di Desa Kutamaneh di Kecamatan Gununguruh, Desa Bojong Kembar Cikembar di Kabupaten Sukabumi, Cibeureum Kota Sukabumi sampai wilayah desTapi melakukan tindakan serupa dibeberapa desa di Kabupaten Bogor.
"Mereka merupakan spesialis pencurian ternak bebek," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Rita mengatakan modus yang dilakukan kawanan pelaku pencuri ternak itu, berawal ketika para pelaku mendatagi lokasi kandang bebek dan korban terlelap tidur.
Selain memukul korban, kata Rita, para pelaku pengikat korban dengan tambang yang telah disediakan para pelaku. Sementara ratusan bebek langsung digiring ke dalam mobilbak terbuka yang telah terpakir di pingging jalan.
"Mereka mengangkut ratusan bebek dengan menggunakan kendaraan roda empat. Akibat tindakan para pelaku, korban mengalai kerugian hingga mencapai Rp25 juta," katanya
Selain memukul korban, kata Rita, para pelaku pengikat korban dengan tambang yang telah disediakan para pelaku. Sementara ratusan bebek langsung digiring ke dalam mobilbak terbuka yang telah terpakir di pingging jalan.
"Mereka mengangkut ratusan bebek dengan menggunakan kendaraan roda empat. Akibat tindakan para pelaku, korban mengalai kerugian hingga mencapai Rp25 juta," katanya
Semnetara itu, polisi tidak hanya masih memburu 5 pelaku lainnnya. Tapi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Mereka terancam pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancamanpidana penjara paling lamma 9 tahun
Prima RK
Social Footer