Guru mengaji merupakan dasar mendidik anak. Namun, guru mengaji inisial SF (43 tahun), malahan melakukan tidak senonoh, mencabuli terhadap sejumlah anak didiknya sendiri. Tersangka lakukan aksinya disaat kegiatan praktek shalat.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, jumlah korban aksi guru mengaji SF, sebanyak lima santriwati dari usia 8 hingga 12 tahun. Adapun perbuatan cabul itu terjadi, dilakukan di rumah tersangka pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Jadi tidak ada bujukan atau rayuan, "Kata Samian kepada awak media dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Samian menjelaskan, saat itu para korban sedang posisi gerakan sujud kemudian tersangka dari arah belakang meraba bagian tubuh sensitif korban.
"Oknum guru ngaji tersebut pada saat murid mempraktikkan gerakan salat, tiba-tiba oknum guru tersebut melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap para korban yang dalam hal ini di bawah umur yakni muridnya, "Jelas Samian
Samian menerangkan, tersangka juga lakukan ancaman terhadap para korban agar tidak melaporkan tindakan bejatnya itu kepada orang tua masing-masing.
"Pelaku mengancam agar tidak melaporkan, tidak mengadu perbuatan yang sudah dilakukan kepada ke orang tuanya, yaitu dengan kata-kata "Jangan bilang ke siapa siapa nanti dijepret," Terang Samian.
Samian menjelskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu perbuatan tersangka kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Guna mencegah warga sekitar main hakim sendiri, polisi terlebih dahulu meringkus tersangka. Atas perbuatannya, tersangka HDF pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah, "Pungkasnya. (*)
Juli
Social Footer