Empat Lawang, Sumsel – Profesi wartawan yang seharusnya dihormati sebagai pilar demokrasi justru mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosok yang disebut sebagai Anita ini diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyerang dan melecehkan wartawan melalui unggahannya di media sosial Facebook.
Aksi Anita sontak menuai kecaman luas. Bagaimana tidak? Wartawan bekerja untuk menyampaikan kebenaran kepada publik, tetapi malah dijadikan sasaran penghinaan oleh seorang yang seharusnya menjadi contoh dalam bersikap etis. Perbuatannya bukan hanya mencoreng nama baik PNS, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman akan peran penting pers dalam masyarakat.
Sebagai seorang abdi negara, Anita seharusnya memahami etika dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun di dunia maya. Mengingat wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam Pasal 18 UU Pers, siapa pun yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda mencapai Rp500 juta!
Tak hanya itu, sebagai PNS, Anita berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang mengancam pun tidak main-main: mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dengan tidak hormat!
Aparat Diminta Bertindak Tegas!
Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan terhadap Anita. Jika dibiarkan begitu saja, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk yang mencoreng citra PNS secara keseluruhan. Tidak ada tempat bagi oknum yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi negara!
Langkah tegas harus segera diambil, baik oleh kepolisian maupun instansi tempat Anita bekerja. Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di masa depan, mengancam kebebasan pers dan mencederai demokrasi kita.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi. Apakah kita akan membiarkan abdi negara yang seharusnya menjaga etika justru bertindak semena-mena? Sudah waktunya aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan integritas profesi! (Db)
Social Footer