Infonews.web.id

Kuasa Hukum Hotel Anugerah Sukabumi akan tindak tegas atas Beredarnya Video Viral..!!




Sukabumi. Hotel Anugerah Sukabumi merasa kecewa atas beredarnya video viral yang menyebar melalui media sosial , dalam unggahanNya tersebut di salah satu akun tiktok bahwa video yang berdurasi satu menit enam detik mengatakan bahwa " hati hati menginap di hotel Anugerah Sukabumi...kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda 1 juta...gila banget...lebih dari harga kamar..." Begitu tulisan yang berada di video tersebut .(14/02/2025)

Sontak pihak management merasa kaget dan di rugikan atas beredarnya unggahan video viral tersebut ,Akibat kejadian ini, pihak pengelola hotel merasa dirugikan dan akan melakukan tindakan dan upaya hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.

Tim Kuasa Hukum management Hotel Anugerah Sukabumi "Rida Ista Sitepu, SH. MH "., Bersama "Ali Akbar, SH." Dalam keterangannya mengatakan dan menjelaskan kronologi kejadiannya. dari salah satu akun di tiktok tersebut



Rida Ista Sitepu, SH. MH ".menyampaikan kepad awak media bahwa uang 1 juta yang di maksud oleh pemilik akun tersebut belum pernah di serahkan dan belum pernah diterima oleh pihak kami. jadi bisa kami simpulkan bahwa ini Hanya sebuah asumsi saja, ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, beberapa hari lalu petugas kami menerima sebuah teror melalu telp, dimana dalam pembicaraan tersebut ada seseorang yang mengaku sebagai oknum dari polisi yang berpangkat sebagai keluarganya  dan langsung melontarkan kata-kata kasar seperti “Ini anugrah hotel yang memeras tamu 1 juta serta berkata kasar dan langsung mematikan telp”.

Akibat dari perbuatan dan viralnya video tersebut tentunya sangat merugikan pihak kami dan kami menduga adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP JO UU ITE.



Oleh karena itu kami Kuasa hukum pihak management dengan tegas mengatakan bahwa pihak kami dalam batas waktu 3x24 jam sejak konferensi ini dilakukan. Berharap pihak yang mengunggah video  memberikan klarifikasi dan ucapan maaf kepada kami.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak kami pasti melakukan upaya tindakan tegas hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Sekali lagi kami tegaskan bahwa Kuasa hukum anugrah hotel sukabumi, pasti melakukan upaya hukum, apabila tidak ada itikad baik. Tutup "Rida Ista Sitepu, SH. MH

Aconk Kupluk



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close