Infonews.web.id

Penjelasan Pemilik RT / RW net ilegal iswandinet





Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan sekunder, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku usaha RT RW Net, yaitu mereka melakukan praktik jual kembali layanan internet ke rumah-rumah. 

Berdasarkan hasil penelusuran kami di Kampung Pasir Jati RT. 03 RW. 05 Desa Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak, diduga ada pengusaha lokal RT RW.Net berinisial 'Is' penggiat RT RW Net dengan jaringan internetnya menggunakan indibiz. 

"Is" Penggiat RTRW. Net dalam menjual kembali jasa telekomunikasi menggunakan jaringan menggunakan indibiz dari Telkom Indonesia.

ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Reporter Asep saepudin


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close