Infonews.web.id

Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait Alokasi Anggaran DD Tahun 2022 / 2024 Desa Cihanjawar


nggaran Dana Desa adalah alokasi dana dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD kabupaten/kota.

Dana Desa digunakan untuk: Membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, Membiayai pembangunan Desa, Membiayai pembinaan kemasyarakatan, Membiayai pemberdayaan Masyarakat Desa,
Dana Desa dihitung dari Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF).

Prioritas penggunaan Dana Desa: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Pemulihan ekonomi nasional, Penanggulangan kemiskinan, Program infrastruktur desa, Program pengembangan Desa.

Pengelolaan keuangan Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Tidak hal nya dengan Desa Cihanjawar,kecamatan Bojong Purwakarta yang mana seorang Aparatur Desa yang di Duga menjabat sebagai Sekdes bungkam saat salah satu awak media menanyakan melalui pesan Whasapp terkait alokasi Anggaran Dana Desa dari tahun 2022/2024,senin (3/03/2025).

Tidak adanya respon atau hak jawab dari salah satu aparatur Desa menjadi tanda tanya besar bagi Awak Media,ada apa dengan Anggaran Dana Desa Cihanjawar?,seolah - olah mau menutup-tutupi mengenai Anggaran yang masuk ke Desa.

Itu sudah jelas melanggar undang-undang Informasi keterbukaan publik No 14 Tahun 2008, UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut,bukan malah sebaliknya.

Sampai berita ini di muat kami belum mengkonfirma pihak DPMD,Inspektorat dan Polres Purwakarta.
(Red)



Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close